BANGGAIPOST.COM,Batui- Aparat Polsek Batui melakukan restorative justice kasus penganiayaan di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (13/6/2023) siang.
Kasus yang melibatkan perempuan yang merupakan korban dan pelaku ini terjadi pada 24 Mei 2023 lalu.
Kasus ini berawal saat korban AR mengechat teman pelaku bernisial MI yang mana korban mengajak pelaku untuk bertemu.
“Tujuan korban untuk mengklarifikasi tindakan pelaku yang saat lewat di depan korban membuang ludah sambil marah-marah,” ungkap Kapolsek Batui AKP Sudirman.
Namun karena pelaku yang sudah emosi langsung menghubungi korban melalui ponsel milik teman pelaku.
“Pelaku bertanya kepada korban ingin ketemu dimana,” jelasnya.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung mendatangi korban dengan nada bahasa yang kasar dan bertanya maksud korban ingin bertemu pelaku.
“Namun belum sempat korban menjelaskan dengan emosi yang tidak bisa ditahan pelaku langsung menarik jilbab korban,” sebutnya.
Bukan itu saja, pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan pada bagian mata kanan sehingga mengalami bengkak.
“Kasus ini sudah selesai. Keduanya saling memaafkan, dengan disaksikan Lurah Bakung” pungkasnya.(Hmp)