Oleh: Supriadi Lawani*
Negara hukum lahir dari satu gagasan sederhana namun revolusioner, bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Saya sepakat bahwa politik melahirkan hukum. Melalui proses politik, kekuasaan membentuk norma, menetapkan aturan, dan menyusun sistem hukum yang mengikat masyarakat. Namun, setelah hukum lahir, fungsinya tidak lagi semata-mata menjadi produk kekuasaan.
Hukum justru menjadi instrumen untuk membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dengan demikian, terdapat hubungan timbal balik: kekuasaan membentuk hukum, tetapi hukum yang telah terbentuk harus mengikat dan mengawasi kekuasaan itu sendiri demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam negara demokrasi, hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak berubah, seperti saya katakan di atas, menjadi kesewenang-wenangan. Karena itu, ketika hukum bekerja secara independen, ia menjadi penjaga demokrasi. Sebaliknya, ketika hukum mulai tunduk pada kepentingan politik, ia perlahan berubah menjadi instrumen dominasi.
