— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Hukum sebagai Penjaga Demokrasi atau Instrumen Dominasi Politik?


Oleh: Supriadi Lawani*


Negara hukum lahir dari satu gagasan sederhana namun revolusioner, bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Saya sepakat bahwa politik melahirkan hukum. Melalui proses politik, kekuasaan membentuk norma, menetapkan aturan, dan menyusun sistem hukum yang mengikat masyarakat. Namun, setelah hukum lahir, fungsinya tidak lagi semata-mata menjadi produk kekuasaan.

Hukum justru menjadi instrumen untuk membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dengan demikian, terdapat hubungan timbal balik: kekuasaan membentuk hukum, tetapi hukum yang telah terbentuk harus mengikat dan mengawasi kekuasaan itu sendiri demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam negara demokrasi, hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak berubah, seperti saya katakan di atas, menjadi kesewenang-wenangan. Karena itu, ketika hukum bekerja secara independen, ia menjadi penjaga demokrasi. Sebaliknya, ketika hukum mulai tunduk pada kepentingan politik, ia perlahan berubah menjadi instrumen dominasi.

Di sinilah buku Lawfare: The Criminalization of Democratic Politics in the Global South karya Eugenio Raúl Zaffaroni, Cristina Caamaño, dan Valeria Vegh Weis menjadi relevan. Berangkat dari pengalaman Amerika Latin, ketiga penulis menunjukkan bahwa ancaman terhadap demokrasi pada abad ke-21 tidak selalu datang melalui kudeta militer atau senjata. Ancaman itu justru dapat hadir melalui institusi hukum yang secara formal bekerja sesuai prosedur, tetapi dalam praktiknya digunakan untuk membentuk atau mengubah peta politik.

Fenomena tersebut dikenal sebagai lawfare, yakni penggunaan hukum sebagai instrumen dalam pertarungan politik. Dalam praktiknya, proses hukum tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menegakkan keadilan, melainkan juga dimanfaatkan untuk melemahkan, mendiskreditkan, atau menyingkirkan lawan politik.

Konsep lawfare kerap disalahpahami sebagai upaya melindungi politisi dari pertanggungjawaban hukum. Padahal, esensinya bukanlah memberikan kekebalan. Korupsi harus diberantas, penyalahgunaan kekuasaan harus dihukum, dan tidak seorang pun boleh berada di atas hukum. Yang dipersoalkan adalah ketika hukum diterapkan secara tidak netral. Hukum menjadi tajam terhadap pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lain karena pertimbangan politik. Pada titik itulah hukum kehilangan integritasnya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan.

Dalam konteks itulah Indonesia menghadapi tantangan besar.

Beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan sejumlah perkara yang menyita perhatian nasional. Kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, hingga perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dan yang terbaru adalah kasus dugaan korupsi Jampidsus, baru-baru ini menjadi perbincangan luas. Masing-masing memiliki karakter hukum yang berbeda, alat bukti yang berbeda, dan diproses melalui mekanisme yang berbeda pula.

Bahkan dalam perkara Nadiem, pengadilan telah menjatuhkan putusan bersalah, sementara yang bersangkutan menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dan tetap membantah melakukan tindak pidana.

Yang menarik justru bukan hanya substansi perkara-perkara tersebut, melainkan reaksi masyarakat terhadapnya. Hampir setiap kasus besar kini selalu melahirkan dua kubu. Sebagian melihatnya sebagai bukti bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Sebagian lain memandangnya sebagai bentuk kriminalisasi atau, setidaknya, penegakan hukum yang dipengaruhi dinamika politik.

Perdebatan semacam ini seharusnya menjadi alarm bagi negara hukum. Sebab, legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya putusan hakim. Ia juga ditentukan oleh kepercayaan publik bahwa proses tersebut berlangsung independen, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Inilah yang sebenarnya ditekankan Zaffaroni. Ancaman terbesar terhadap demokrasi bukan hanya ketika hukum benar-benar dijadikan alat politik, tetapi juga ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum telah kehilangan independensinya. Ketika setiap penyidikan terhadap tokoh politik selalu dicurigai bermotif politik, dan setiap vonis selalu dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan kekuasaan, sesungguhnya yang sedang mengalami krisis bukan hanya lembaga penegak hukum, melainkan kepercayaan terhadap negara hukum itu sendiri.

Kepercayaan publik adalah fondasi utama demokrasi. Pengadilan tidak memiliki tentara untuk menegakkan putusannya. Kejaksaan tidak memperoleh kewibawaannya dari legitimasi politik. Kepolisian pun tidak hanya bergantung pada senjata atau kewenangan koersif yang dimilikinya. Otoritas seluruh institusi penegak hukum pada akhirnya bertumpu pada kepercayaan masyarakat bahwa mereka bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan atau kehendak pihak yang sedang berkuasa.

Karena itu, independensi lembaga penegak hukum bukan sekadar prinsip etik atau nilai kelembagaan. Independensi merupakan prasyarat bagi tegaknya negara hukum dan keberlangsungan demokrasi. Ketika independensi melemah, kepercayaan publik ikut terkikis; dan ketika kepercayaan publik runtuh, legitimasi penegakan hukum serta kualitas demokrasi ikut terancam.

Di tengah polarisasi politik yang semakin tajam, godaan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk memperkuat atau melemahkan posisi politik akan selalu ada. Godaan itu bisa datang dari pemerintah, partai politik, kelompok ekonomi, bahkan tekanan opini publik. Di sinilah integritas aparat penegak hukum diuji. Mereka tidak hanya dituntut menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar hukum tidak kehilangan wibawanya.

Saya belum tahu apakah Indonesia sudah dapat disamakan dengan negara-negara Amerika Latin yang menjadi objek kajian Zaffaroni atau belum. Biarlah pembaca yang menilainya. Namun, refleksi yang ditawarkan buku tersebut tetap penting. Demokrasi tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang dipercaya publik sebagai sesuatu yang netral.

Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil dipenjara. Ukurannya adalah apakah hukum mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan, apakah ia diterapkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa memandang afiliasi politik, dan apakah masyarakat masih percaya bahwa ruang sidang adalah tempat mencari keadilan, bukan arena melanjutkan pertarungan politik.

Demokrasi tidak runtuh hanya karena hukum gagal menghukum pelaku kejahatan. Demokrasi juga dapat runtuh ketika hukum berhenti dipandang sebagai milik semua orang dan mulai dipercaya sebagai milik mereka yang sedang memegang kekuasaan. Pada saat itulah hukum berhenti menjadi penjaga demokrasi dan perlahan menjelma menjadi instrumen dominasi politik.(*)


Luwuk, 13 Juli 2026

*Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat.

'; ?>