BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Batui setelah buron selama satu tahun. Dia diamankan saat sedang berada di rumah istrinya di Desa Masing Kabupaten Banggai, Rabu (15/4/2026) pukul 01.30 Wita dinihari.
Pelaku berinisial AK (22) warga Kelurahan Lamo Kecamatan Batui. Dia melakukan penganiayaan pada Rabu (30/4/2025) lalu terhadap Mudin yang merupakan teman pelaku.
“Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Morowali. Kami menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku, langsung mengamankannya” papar Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, S.Tr.K.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Batui guna proses hukum selanjutnya.
Saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus terlibat perselisihan dengan korban hingga akhirnya memukul berulang kali ke arah wajah dan punggung menggunakan tangan terkepal serta batu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (*)












