BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap polemik yang berkembang antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang Selasa (14/7/2026), Mahfud menyebut persoalan tersebut sebagai “gempa bumi hukum pertama” pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena dinilai menyentuh kredibilitas lembaga penegak hukum.
Menurut Mahfud, perkara itu bukan sekadar persoalan pidana, tetapi telah memunculkan dugaan adanya penyimpangan prosedur hukum hingga isu barter penanganan perkara antar-aparat penegak hukum.
Mahfud mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menegaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidik tidak dapat begitu saja menyerahkan perkara kepada penyidik lembaga lain karena mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, pelimpahan perkara kepada penuntut umum harus disertai berkas perkara atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka. “Koordinasi antarpenegak hukum tidak boleh diartikan sebagai pemindahan fungsi penyidikan,” kata Mahfud dalam podcast tersebut.
