— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Biak Buntu, Kasus Berlanjut ke Polresta Banggai

BANGGAIPOST.COM, LUKTAR – Upaya menyelesaikan dugaan pencemaran nama baik secara kekeluargaan di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Biak bersama Bhabinkamtibmas pada Selasa (14/7/2026) berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perkara tersebut dipastikan berlanjut ke ranah hukum.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Biak digelar menyusul polemik yang bermula dari unggahan di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Adi, yang dalam surat pernyataannya bernama Sayid Muhammad Junaedi, menuduh Jamila S. Bunu melakukan dugaan pencurian.

Namun, proses klarifikasi tidak berjalan optimal. Saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, Veronica, tidak hadir dalam pertemuan. Akibatnya, pokok persoalan yang menjadi sumber sengketa tidak dapat dikonfirmasi secara menyeluruh.

Bhabinkamtibmas Desa Biak, Suprianto, menjelaskan bahwa kepolisian bersama pemerintah desa hanya memfasilitasi dialog sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Adapun penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Mediasi dilakukan terkait laporan kehilangan barang di sebuah rumah kos. Prosesnya tidak berjalan lancar karena saksi yang mengetahui kejadian tidak hadir. Dasar yang disampaikan hanya beberapa foto, sementara tidak ada bukti video yang menunjukkan secara langsung dugaan pengambilan barang tersebut,” ujar Suprianto.

Dalam mediasi itu, Jamila S. Bunu membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengambil barang milik pelapor dan mengaku bahkan tidak mengetahui lokasi rumah kos yang dimaksud.

“Saya sama sekali tidak pernah mengambil barang milik pelapor. Bahkan saya tidak tahu di mana rumah kos saudara Adi. Nama baik saya sudah tercemar dan saya tidak bisa menerima dituduh tanpa bukti yang sah,” kata Jamila.

Merasa nama baiknya dirugikan, Jamila menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Kemarin saya baru sebatas membuat pengaduan. Hari ini saya akan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Banggai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Biak mengatakan pemerintah desa telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai. Namun karena tidak tercapai mufakat, pemerintah desa akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami berharap persoalan antarwarga ini bisa selesai secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada kesepakatan, kami akan membuat surat keterangan sebagai bukti bahwa mediasi telah dilaksanakan. Selanjutnya para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum di Polresta Banggai,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir kakak Jamila, Satri Bunu. Ia berharap pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas tetap membantu mengawal penyelesaian perkara hingga tuntas.

“Kami berharap pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas dapat bersama-sama membantu agar persoalan ini segera selesai. Selama ini keberadaan atau tempat tinggal saudara Adi juga belum diketahui secara pasti oleh pemerintah desa maupun Bhabinkamtibmas. Kami berharap hal itu menjadi perhatian agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan dugaan pencurian yang menjadi awal munculnya sengketa masih sebatas klaim dari salah satu pihak dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Jamila menyatakan akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banggai. (Alin)

'; ?>