— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih di Indonesia dan Kooperatif

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah platform yang menyebut Febrie tengah berada di luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah.

“Febrie saat ini berada di Indonesia, bersikap kooperatif, serta sudah dicekal ke luar negeri di bawah pantauan ketat tim penyidik,” kata Anang Supriatna, Selasa (14/7/2026) dalam keterangan resminya.

Menurut Anang, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie karena proses administrasi pelimpahan perkara dari Korps Adhyaksa Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung masih berlangsung.

Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan asas profesionalitas dan kehati-hatian.

Untuk menjaga independensi dalam proses penyidikan, Kejagung memastikan akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari personel terpilih guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.

“Untuk menjamin independensi dan profesionalisme, kami akan melibatkan supervisi dari KPK,” ujar Anang.

Kejagung juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat serta Komisi III DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) disebut masih menunggu koordinasi dari Kejagung terkait kemungkinan perpanjangan masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh kepastian hukum.(rbp)

'; ?>