BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pedagang kecil di Pasar Sentral Luwuk, Kabupaten Banggai, mengeluhkan retribusi yang diterapkan Pemerintah Daerah saat ini.
Tak main-main, besaran retribusi yang dibebankan kepada pedagang sangat menyengsarakan. Saat ini retribusi diberlakukan sebesar Rp.210 ribu.
“Kami sebagai pedagang kecil, yang kesehariannya menjual nasi kuning, merasa terbebani dengan retribusi sebesar Rp.210 ribu yang diterapkan Pemda. Ini sangat menyusahkan. Apalagi banyak pesaing diusaha menjual nasi kuning,”beber salah saeorang pedagang nasi kuning pasar sentral, disela-sela kegiatan silaturahmi Keluarga Besar Karaton, di alun-alun Bumi Mutiara Luwuk, Jumat (6/9/2024) malam.
Yang lebih miris sambung dia, jika pedagang menunggak tak dapat membayar retribusi tersebut, akan dikeluarkan oleh petugas dari pasar.
“Jika menunggak, biasa di peringatkan oleh petugas untuk di keluarkan dari pasar” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengeluhkan soal infrastruktur pasar sentral yang tidak memadai. Jika musim penghujan dan terjadi banjir, pedagang berinisiatif menanggulangi secara sendiri-sendiri.
“Retribusi so pe tinggi sekali. Baru kalau tergenang air, pedagang yang turun sendiri. Padahal anggaran daerah sangat banyak. kasihan kami sebagai pedagang kecil,”pungkasnya. (*)