EDITORIAL, banggaipost.com
Pelantikan Marsidin Ribangka sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai memang patut diapresiasi. Hak seorang aparatur sipil negara yang sempat dirampas akhirnya dipulihkan setelah melalui proses hukum yang panjang. Namun, pelantikan itu tidak serta-merta dapat dibaca sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum.
Justru sebaliknya. Perjalanan yang harus ditempuh Marsidin memperlihatkan betapa sulitnya putusan pengadilan memperoleh penghormatan dalam praktik pemerintahan.
Marsidin tidak menang dalam satu malam. Ia menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menang. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Pemerintah Kabupaten Banggai kemudian mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolaknya. Sejak saat itu, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam negara hukum, semestinya cerita selesai sampai di sana.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Putusan inkrah ternyata belum cukup untuk memulihkan hak Marsidin. Ia masih harus mengadu kepada Presiden Republik Indonesia. Pengaduannya kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Nomor B/8/PW.01/2026 yang secara tegas meminta Bupati Banggai melaksanakan putusan pengadilan dan merehabilitasi kedudukan Marsidin.
Barulah setelah adanya intervensi pemerintah pusat, pelantikan itu terlaksana.
