Opini

Pelantikan Marsidin Belum Cukup Membuktikan Ketaatan pada Hukum

Rangkaian fakta tersebut menyisakan satu pertanyaan mendasar: apakah putusan pengadilan benar-benar dihormati karena kesadaran akan supremasi hukum, atau baru dijalankan setelah adanya tekanan kelembagaan dari pemerintah pusat?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut wajah negara hukum.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukanlah saran, bukan pula pilihan yang dapat dijalankan atau diabaikan sesuai kehendak penguasa. Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang mengikat semua pihak, termasuk kepala daerah.

Karena itu, pelantikan Marsidin lebih tepat dipahami sebagai kemenangan supremasi hukum atas proses yang berlarut, bukan sebagai bukti bahwa sejak awal pemerintah daerah memiliki kepatuhan penuh terhadap putusan pengadilan.

Yang lebih penting lagi, apakah semangat yang sama akan diterapkan pada perkara-perkara lain?

Pertanyaan ini mengarah pada nasib puluhan kepala desa di Kabupaten Banggai yang diberhentikan atau dinonaktifkan dan kemudian menggugat melalui PTUN. Sejumlah di antaranya telah memenangkan perkara, bahkan ada yang putusannya telah dikuatkan hingga tingkat banding. Namun hingga kini, belum seluruhnya memperoleh rehabilitasi jabatan.

Bagikan: