Di sinilah konsistensi diuji.
Pemerintah Kabupaten Banggai telah menyatakan bahwa pelantikan Marsidin merupakan kewajiban karena putusan telah inkrah. Pernyataan itu seharusnya menjadi standar yang berlaku bagi setiap perkara dengan kondisi hukum yang sama, bukan hanya untuk satu kasus yang telah menjadi perhatian publik dan pemerintah pusat.
Supremasi hukum tidak diukur dari banyaknya pidato tentang pentingnya menaati hukum. Supremasi hukum diuji ketika penguasa bersedia tunduk pada putusan yang mungkin tidak sesuai dengan kehendaknya.
Pelantikan Marsidin memang telah mengakhiri satu sengketa. Namun pekerjaan yang lebih besar sesungguhnya baru dimulai, yakni memastikan bahwa tidak ada lagi putusan pengadilan yang harus menunggu bertahun-tahun atau menanti campur tangan pemerintah pusat sebelum dilaksanakan.
Negara hukum tidak boleh bergantung pada tekanan. Negara hukum harus berjalan karena hukum memang wajib dihormati.(Redaksi)
