EDITORIAL, Banggai Post
Polemik portal parkir di Pasar Modern Simpong sesungguhnya bukan lagi sekadar soal portal. Perdebatan telah bergeser menjadi diskusi yang lebih besar: bagaimana pemerintah memilih cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kepada siapa beban itu pertama kali dialamatkan.
Pemerintah Kabupaten Banggai menargetkan potensi PAD sekitar Rp2 miliar per tahun dari penerapan sistem portal parkir di Pasar Simpong. Angka itu tentu menggiurkan. Tidak ada yang salah dengan target tersebut. Justru daerah memang dituntut meningkatkan PAD agar tidak terus bergantung pada transfer pemerintah pusat. Semakin besar PAD, semakin luas pula ruang fiskal pemerintah untuk membangun jalan, drainase, sekolah, puskesmas, hingga pelayanan publik lainnya.
Karena itu, wajar jika DPRD Banggai ikut mengawal kebijakan ini. Ketua Komisi II DPRD bahkan menyebut sistem portal sebagai langkah menuju tata kelola retribusi yang lebih transparan dan akuntabel. Portal juga bukan lahir tanpa alasan. Pemerintah menyebut penerapannya merupakan bagian dari pembenahan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kebocoran penerimaan retribusi. Selama ini masyarakat tetap membayar parkir. Persoalannya, seberapa besar yang benar-benar masuk ke kas daerah? Kalau portal mampu menghentikan kebocoran itu, tentu patut didukung.
Namun, di balik semangat mengejar tambahan PAD, muncul pertanyaan yang juga layak dijawab. Mengapa pemerintah terlihat begitu agresif mengejar uang dari kantong rakyat kecil, sementara potensi penerimaan yang jauh lebih besar belum terdengar gaung keterbukaannya?
Kabupaten Banggai bukan daerah miskin sumber daya. Daerah ini adalah salah satu penghasil minyak, gas bumi, dan mineral terbesar di Sulawesi Tengah. Berbagai perusahaan besar beroperasi di wilayah ini dengan nilai investasi yang tidak sedikit. Ironisnya, publik lebih sering mendengar target Rp2 miliar dari portal parkir dibanding mendengar berapa nilai total Corporate Social Responsibility (CSR) yang setiap tahun digelontorkan perusahaan-perusahaan besar tersebut.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menghimpun komitmen Rp355 miliar dana CSR dari perusahaan tambang untuk pembangunan infrastruktur. Angka itu menjadi perbincangan publik karena disampaikan secara terbuka. Lalu bagaimana dengan Banggai? Berapa total CSR perusahaan migas dan tambang setiap tahun? Program apa saja yang dibiayai? Siapa penerimanya? Dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini masih belum memperoleh jawaban yang utuh di ruang publik.
Di sinilah rasa keadilan mulai dipertanyakan. Bukan karena masyarakat menolak PAD. Bukan pula karena masyarakat anti terhadap penataan. Justru masyarakat ingin uang parkir yang mereka bayarkan benar-benar masuk ke kas daerah, bukan bocor di tengah jalan. Tetapi masyarakat juga berharap pemerintah memiliki keberanian yang sama dalam mengoptimalkan kontribusi sektor-sektor besar.
Sebab, jika semangat mengejar PAD hanya paling terasa ketika menyasar pasar tradisional, sementara potensi ratusan miliar rupiah dari perusahaan-perusahaan besar belum menjadi perhatian yang sama, maka persepsi publik sulit dihindari: kantong rakyat lebih mudah disentuh dibanding kantong korporasi.
Padahal, rasa keadilan dalam kebijakan fiskal bukan hanya diukur dari besarnya pendapatan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari siapa yang paling besar diminta berkontribusi.
Pemerintah tentu akan mengatakan bahwa portal hanyalah penataan. Benar. Tetapi persepsi masyarakat dibentuk oleh urutan prioritas. Ketika jalan menuju Pasar Simpong masih berlubang dan tergenang air, ketika drainase baru akan dibangun setelah viral, ketika penerangan dan kebersihan masih menjadi keluhan, lalu pemerintah lebih dulu berbicara tentang target PAD miliaran rupiah, maka wajar jika sebagian masyarakat merasa yang didahulukan bukan pelayanan, melainkan pungutan.
DPRD Banggai juga memiliki kepentingan mengawal peningkatan PAD. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu dasar dalam penentuan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Peningkatan PAD memang tidak otomatis menaikkan hak keuangan tersebut, namun semakin baik kemampuan fiskal daerah, semakin besar pula ruang yang dimiliki pemerintah dan DPRD untuk menjalankan berbagai program dan kewenangannya.
Karena itulah, semangat meningkatkan PAD seharusnya tidak berhenti di Portal Simpong. Ia harus dibawa lebih jauh, lebih berani, dan lebih adil. Mulailah dengan membuka secara transparan kontribusi perusahaan-perusahaan besar terhadap daerah, mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor bernilai tinggi, serta memastikan dana CSR benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak pernah keberatan membayar apabila mereka melihat hasilnya. Yang mereka persoalkan adalah ketika mereka merasa menjadi sasaran paling mudah untuk menambah PAD, sementara sumber-sumber pendapatan yang jauh lebih besar belum digarap dengan kesungguhan yang sama.
Dan mungkin, di situlah secangkir kopi rakyat mulai terasa pahit. Bukan karena harga kopinya bertambah mahal, melainkan karena ada perasaan bahwa setiap rupiah dari kantong kecil begitu cepat dipungut, sementara sumber-sumber besar masih luput dari sorotan. Selama rasa keadilan itu belum benar-benar hadir, secangkir kopi yang diminum rakyat akan selalu menyisakan pahit yang bukan berasal dari ampasnya, tetapi dari kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada rasa keadilan.(*)












