Berita Utama

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Permohonan Uji Materi UU Pilkada Ditolak, Tak Ada Perubahan Mekanisme Pemilihan

BANGGAIPOST, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada saat ini telah sesuai dengan ketentuan konstitusi.

“Penyelenggaraan Pilkada saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “dipilih secara demokratis” dalam UU Pilkada. Menurut mereka, frasa tersebut berpotensi ditafsirkan berbeda sehingga dapat membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Bagikan: