— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Fraksi Gerindra Pertanyakan Dokumen LHP BPK, Banmus DPRD Banggai Gelar Rapat Hari Ini

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai membahas LKPD Tahun Anggaran 2025.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Fraksi Gerindra DPRD Banggai kembali mempertanyakan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, yang hingga saat ini belum dapat diakses anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pertanyaan  itu dilontarkan Ketua Fraksi Gerindra Masnawati Muhammad disela-sela rapat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 yang digelar Badan Anggaran (Banggar) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis 18 Juni 2026.

“Melalui Banggar kami meminta salinan LHP BPK, mengapa? Karena pembahasan LKPD dilakukan atas dasar diterimanya LHP BPK. Tapi sangat disayangkan hingga detik ini sejak diterima dokumen LHP BPK pada 26 Mei 2026, kami selaku Fraksi Gerindra belum menerima salinan LHP BPK tersebut,”tegas Masnawati.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi bahwa, setelah DPRD menerima dokumen LHP BPK,  dalam waktu 3 hari diberi kesempatan untuk menyampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Namun hal ini tidak dilaksanakan.

“Rencananya di momentum Banmus Fraksi Gerindra akan menyampaikan pokok-pokok pikiran. Tetapi wadah ini (Banmus) tidak dilaksanakan. Oleh karena itu saya berpikir bahwa melalui rapat ini momen tepat untuk meminta dokumen LHP BPK. Kami memohon kepada ketua untuk membuka ruang memberikan salinan LHP BPK,”pintanya.

“Dalam pembahasan LKPD ini kami perlu memahami isi dari temuan BPK karena bagian dari tugas pengawasan DPRD. Kita membahas LKPD kemudian Pansus tidak bekerja atas hasil LHP apa yang kita bisa dalami hari ini, kita tidak tahu,”tambahnya menegaskan.

Selain, meminta salinan dokumen LHP BPK, Fraksi Gerindra juga mendesak segera digelar rapat Banmus. Rapat ini nantinya membentuk Pansus membahas LHP BPK.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Wardani Murad menegaskan, LHP BPK wajib ditindaklanjuti DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ironisnya sebagai unsur pimpinan di parlemen ia mengaku hingga saat ini belum menerima dokumen tersebut. Bahkan LHP BPK tahun 2024 pun tak kunjung diberikan.

“Saya berbicara di media, karena saya tidak tahu lagi mau bicara kepada siapa, kalau semua pintu tertutup mengakses LHP BPK. Saya selaku unsur pimpinan memprotes hal ini. Saya sangat marah, karena tugas saya untuk mengawasi anggaran tidak diperhatikan. Seolah-olah pimpinan DPRD ini hanya ada ketua. Siapa sebenarnya pimpinan DPRD apakah hanya ada ketua atau ada juga wakil ketua, lihat di Tatib,” tegas Wardani.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo menegaskan, dokumen LHP BPK dapat diterima anggota DPRD harus melalui mekanisme sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Silahkan melalui Fraksi atau Komisi menyurat kepada kami. Setelah surat kami terima, kami disposisi kepada Sekwan untuk menggandakan dokumen LHP BPK, kemudian diserahkan kepada fraksi atau komisi. Tidak ada yang dirahasiakan atau di tutup tutupi,”tegasnya.

Menyikapi permintaan Fraksi Gerindra terkait usulan pembahasan LHP BPK melalui Pansus, Ketua DPRD berjanji akan mengagendakannya dengan menggelar rapat Banmus pada Jumat 19 Juni 2026. (*)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>