BANGGAIPOST.COM,Jakarta- Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO bersama Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura melakukan audiensi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM.
Acara itu dipusatkan di Kantor SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jl.Gatot Subroto Jakarta, Senin (13/5/2024).
Ruang lingkup pembahasan seputar Penyertaan Investasi (PI) 10 persen dari wilayah kerja Senoro-Toili.
Turut hadir di pertemuan itu, Kadis Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah, Eddy N Lesnusa, dan Kepala Brida Kabupaten Banggai Andi Nur Syamsy Amir.
Kehadiran sejumlah pejabat itu, menandakan komitmen kuat, menjalin kerja sama yang lebih erat bersama SKK Migas dalam upaya memanfaatkan potensi sumber daya alam, khususnya di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura dalam sambutannya memaparkan peningkatan fiskal provinsi Sulawesi Tengah, dengan harapan SKK migas dapat membahas kembali proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja Senoro-Toili agar bisa segera diselesaikan. Ini dapat menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah dari hasil produksi migas oleh Perusahaan yang berada di wilayah Senoro-Toili.
“Kami berharap SKK Migas bisa memfollow up Participating Interest (PI) Perusda Banggai pada Blok Donggi Sinoro, apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk kepentingan rakyat,” ujar Gubernur Rusdy.
Senada dengan Gubernur, Bupati Amiruddin menambahkan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Perusda Banggai ditetapkan PI 10 persen. Bagi hasilnya juga telah disepakati. Begitupun kesiapan infrastruktur penunjang juga telah dibahas.
“Bapak Gubernur sangat mendukung Perusda Banggai dapat disetujui PI 10 persen blok Donggi Sinoro,” ucap Bupati Amirudin.
Sementara Pihak SKK Migas, Hudi Suryodipuro, menyatakan dukungan PI 10 persen Wilayah Sinoro-Toili akan di tindaklanjuti.
Menurutnya, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Untuk diketahui, dalam pertemuan itu hadir pula, Kepala Satker SKK Migas diwakili Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Hudi Suryodipuro, didampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan – Sulawesi Azhari Idris, serta Perwakilan dari Fungsi Hukum SKK Migas Arif Budiman. (Dkf)