banner 728x250 banner 728x250

BPK Temukan Kelebihan Bayar Jasa Konsultan di Dinas PUPR Banggai, Segini Nilainya

Ilustasi Audit BPK/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pemerintah Kabupaten Banggai, pada Tahun Anggaran 2024, menganggarkan Belanja Jasa sebesar Rp.61.335. 196.073,00 dan merealisasikan sebesar Rp.27.502.750.591,50 (s. d. Triwulan III 2024) atau 44,84 persen dari anggaran.

Realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp.10.768.111.798,50.

Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR Banggai menunjukkan, terdapat permasalahan pada 5 paket pekerjaan dengan total nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.78.880.000,00, sementara Potensi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.150.855.000,00 serta denda keterlambatan sebesar Rp1.336.756,76.

Adapun rincian kelebihan bayar dan potensi kelebihan bayar atas 5 paket proyek sebagaimana tercatat dalam dokumen LHP BPK Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

1). Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BRIDA, penyedia jasa CV DC, potensi kelebihan pembayaran Rp.53.527.500.00, Quantity and Engineer tidak berkontribusi selama 3 bulan remunerasi (Imbalan) sebesar 17.842.500,00/bulan,

2). Jasa Kontsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Banggai Energy, penyedia jasa CV AHC, potensi kelebihan bayar Rp.53.527.500.00, Quantity and Engineer tidak berkontribusi selama 3 bulan remunerasi sebesar 17.842.500,00/bulan,

3). Penyusunan JAKSTRADA SPAM Kabupaten Banggai, penyedia jasa CV SPK, potensi kelebihan pembayaran Rp.43.800.000, Personel Team Leader tidak berkontribusi selama 2 bulan dengan remunerasi sebesar Rp.21.900.000,00/bulan,

4). Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Mall Pelayanan Publik, penyedia jasa CV AHC, kelebihan pembayaran sebesar Rp.13.000.000, Personel Inspector tidak berkontribusi selama 2 bulan dengan remunerasi sebesar Rp6.500.000,00/bulan,

5). Jasa Konsultans Study Kelayakan SPAM Kecamatan Bualemo, penyedia jasa PT.APK, Kelebihan Pembayaran Rp. 65.880.000.00, denda Rp.1.336.756,76, dengan uraian:

Pertama, personel Ahli Teknik Sipil tidak berkontribusi selama 2 bulan dengan remunerasi sebesar Rp16.470.000,00/bulan

Kedua, personel Ahli K3 tidak berkontribusi selama 2 bulan dengan remunerasi sabesar Rp 16.470.000,00/bulan

Ketiga, denda selama keterlambatan perhitungan dengan sesuai kontrak yaitu 1/1000 x Rp222.792.792.79 x 6 hari (1 Juni sd 7 Juni 2024).

Disebutkan, berdasarkan hasil wawancara kepada penyedia dan personel diketahui bahwa, personel yang tertera dalam kontrak hanya dicantumkan sebagai pemenuhan syarat kontrak dan tidak berkontribusi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Tugas dan tanggung jawab personel yang tidak berkontribusi diambil oleh personel yang lain. Kemudian, terdapat personel yang hanya melaksanakan tugas pada sebagian masa pelaksanaan pekerjaan.

Lebih lanjut, hasil wawancara kepada PPK dan tim teknis bidang menyatakan bahwa, telah dilakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis serta telah menyarankan kepada pihak penyedia untuk melakukan pergantian personel yang tidak berkontribusi dalam pelaksanaan pekerjaan, namun sampai BPK melakukan pemeriksaan belum ada tindak lanjut dari pihak penyedia.

Atas hal tersebut, PPK telah melakukan pemulihan atas potensi kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp.53.527.500,00, sehingga masih terdapat sisa potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.97.327.500,00 (Rp150.855.000,00 – Rp.53.527.500,00), kelebihan pembayaran sebesar Rp.78.880.000, serta denda keterlambatan sebesar Rp1.336.756,76. (*)