BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pemerintah Kabupaten Banggai, pada Tahun Anggaran 2024, menganggarkan Belanja Jasa sebesar Rp.61.335. 196.073,00 dan merealisasikan sebesar Rp.27.502.750.591,50 (s. d. Triwulan III 2024) atau 44,84 persen dari anggaran.
Realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp.10.768.111.798,50.
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR Banggai menunjukkan, terdapat permasalahan pada 5 paket pekerjaan dengan total nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.78.880.000,00, sementara Potensi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.150.855.000,00 serta denda keterlambatan sebesar Rp1.336.756,76.
Adapun rincian kelebihan bayar dan potensi kelebihan bayar atas 5 paket proyek sebagaimana tercatat dalam dokumen LHP BPK Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1). Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BRIDA, penyedia jasa CV DC, potensi kelebihan pembayaran Rp.53.527.500.00, Quantity and Engineer tidak berkontribusi selama 3 bulan remunerasi (Imbalan) sebesar 17.842.500,00/bulan,
2). Jasa Kontsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Banggai Energy, penyedia jasa CV AHC, potensi kelebihan bayar Rp.53.527.500.00, Quantity and Engineer tidak berkontribusi selama 3 bulan remunerasi sebesar 17.842.500,00/bulan,
3). Penyusunan JAKSTRADA SPAM Kabupaten Banggai, penyedia jasa CV SPK, potensi kelebihan pembayaran Rp.43.800.000, Personel Team Leader tidak berkontribusi selama 2 bulan dengan remunerasi sebesar Rp.21.900.000,00/bulan,
