editorial: banggaipost.com
Belakangan ini, peran DPRD semakin membuat publik garuk kepala.
Di atas kertas, lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi jantung keberadaan DPRD justru semakin sulit ditemukan jejaknya di ruang publik.
Ironisnya, peran mengawasi kebijakan pemerintah daerah kini lebih sering diambil alih oleh kalangan pemerhati, akademisi, analis kebijakan, organisasi masyarakat sipil, hingga warga biasa di media sosial. Mereka yang bertanya, mereka yang mengkritisi, mereka pula yang meminta penjelasan ketika kebijakan pemerintah menimbulkan persoalan.
Salah satu contoh terbaru adalah pernyataan Pemerhati Kebijakan Publik Supriadi Lawani terkait alasan stagnasi sejumlah program daerah akibat belum jelasnya petunjuk teknis efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Apa yang disampaikan Supriadi sesungguhnya menyentuh isu yang sangat mendasar. Ketika pemerintah daerah menyatakan banyak program mengalami stagnasi dan hampir seluruh OPD belum dapat bergerak maksimal, publik tentu berhak mengetahui apa penyebabnya, bagaimana langkah penyesuaian yang telah dilakukan, serta strategi apa yang disiapkan agar pelayanan publik tetap berjalan.
Pertanyaannya, di mana DPRD kita?
