Menyorot Peran DPRD


editorial: banggaipost.com


Belakangan ini, peran DPRD semakin membuat publik garuk kepala.

Di atas kertas, lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi jantung keberadaan DPRD justru semakin sulit ditemukan jejaknya di ruang publik.

Ironisnya, peran mengawasi kebijakan pemerintah daerah kini lebih sering diambil alih oleh kalangan pemerhati, akademisi, analis kebijakan, organisasi masyarakat sipil, hingga warga biasa di media sosial. Mereka yang bertanya, mereka yang mengkritisi, mereka pula yang meminta penjelasan ketika kebijakan pemerintah menimbulkan persoalan.

Salah satu contoh terbaru adalah pernyataan Pemerhati Kebijakan Publik Supriadi Lawani terkait alasan stagnasi sejumlah program daerah akibat belum jelasnya petunjuk teknis efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Apa yang disampaikan Supriadi sesungguhnya menyentuh isu yang sangat mendasar. Ketika pemerintah daerah menyatakan banyak program mengalami stagnasi dan hampir seluruh OPD belum dapat bergerak maksimal, publik tentu berhak mengetahui apa penyebabnya, bagaimana langkah penyesuaian yang telah dilakukan, serta strategi apa yang disiapkan agar pelayanan publik tetap berjalan.

Pertanyaannya, di mana DPRD kita?

Hingga isu ini menjadi perbincangan publik, nyaris tidak terdengar suara kritis dari lembaga yang secara konstitusional memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tidak ada permintaan penjelasan terbuka. Tidak ada dorongan agar pemerintah daerah memaparkan dampak efisiensi terhadap program pembangunan. Tidak ada upaya yang terlihat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.

Padahal persoalan ini bukan perkara kecil.

APBD bukan sekadar dokumen anggaran. Belanja pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Perputaran proyek, belanja barang dan jasa, kegiatan pelayanan publik, hingga daya beli masyarakat sebagian besar masih bergantung pada aktivitas fiskal pemerintah.

Ketika program-program daerah mengalami perlambatan atau stagnasi, dampaknya tidak hanya dirasakan birokrasi. Pelaku usaha lokal, kontraktor, tenaga kerja, UMKM, hingga masyarakat penerima layanan publik ikut merasakan efek berantainya.

Karena itu, isu stagnasi program daerah semestinya menjadi perhatian serius DPRD. Bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah semata, melainkan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

DPRD tidak dibentuk untuk menjadi penonton. DPRD juga tidak dipilih rakyat hanya untuk hadir dalam rapat-rapat formal dan pembahasan anggaran tahunan. Fungsi pengawasan menuntut keberanian bertanya, kemampuan mengkritisi, serta kemauan memperjuangkan kepentingan publik ketika kebijakan pemerintah menimbulkan persoalan.

Jika fungsi tersebut tidak dijalankan secara aktif, maka ruang pengawasan akan diisi oleh pihak lain. Dan itulah yang sedang terjadi hari ini. Sedikit demi sedikit, peran yang seharusnya melekat pada DPRD justru dijalankan oleh masyarakat sipil.

Fenomena ini seharusnya menjadi alarm bagi lembaga legislatif daerah. Sebab ketika publik lebih banyak mendengar suara pemerhati dibanding suara wakil rakyatnya sendiri, maka yang dipertanyakan bukan lagi kinerja pemerintah daerah semata, tetapi juga relevansi fungsi pengawasan DPRD itu sendiri.

Sudah saatnya DPRD kembali hadir sebagai institusi yang aktif, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik. Sebab dalam situasi fiskal yang penuh tantangan seperti sekarang, masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang bekerja, bukan sekadar terlihat bekerja.(*)