BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (mkras) tanpa izin terus digencarkan Polres Banggai dan jajaran. Ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas.
Operasi rutin yang digelar jajaran Polres Banggai menyasar sejumlah tempat yang disinyalir menyimpan atau pun menjual miras. Seperti yang dilakukan personel Satuan Sabhara Polres Banggai, Sabtu (12/2/2022) malam.
Dalam operasi pemberantasan miras tanpa izin, petugas Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menyita puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus di Kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kami mendapat informasi bahwa salah satu rumah warga di Pasar Simpong menjual miras cap tikus,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Setelah mendapatkan informasi anggota Tarantula langsug bergerak menuju rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti miras cap tikus sebanyak 35 kantong yang siap edar,” beber AKP Jimyarto.
Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Sebagai efek jeras pelaku akan kami proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas perwira pangkat tiga balak ini.(Hmp)