— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Mahfud MD Soroti Dugaan Barter Kasus Polri-Kejagung, Sebut Bisa Jadi “Gempa Bumi Hukum” Era Prabowo

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap polemik yang berkembang antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang Selasa (14/7/2026), Mahfud menyebut persoalan tersebut sebagai “gempa bumi hukum pertama” pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena dinilai menyentuh kredibilitas lembaga penegak hukum.

Menurut Mahfud, perkara itu bukan sekadar persoalan pidana, tetapi telah memunculkan dugaan adanya penyimpangan prosedur hukum hingga isu barter penanganan perkara antar-aparat penegak hukum.

Mahfud mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menegaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidik tidak dapat begitu saja menyerahkan perkara kepada penyidik lembaga lain karena mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pelimpahan perkara kepada penuntut umum harus disertai berkas perkara atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka. “Koordinasi antarpenegak hukum tidak boleh diartikan sebagai pemindahan fungsi penyidikan,” kata Mahfud dalam podcast tersebut.

Dugaan Barter Kasus

Mahfud juga menyinggung berkembangnya dugaan barter kasus yang ramai dibicarakan publik. Ia mengaitkan adanya surat perintah pemeriksaan terhadap seluruh SPBU dan depo migas yang sebelumnya diterbitkan Kejaksaan Agung dengan surat berikutnya yang memerintahkan penghentian pemeriksaan.

Menurut Mahfud, perubahan kebijakan tersebut memunculkan persepsi publik bahwa terdapat pertukaran kepentingan setelah munculnya perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Meski demikian, Mahfud menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Usulkan KPK Ambil Alih

Sebagai jalan keluar, Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara apabila terdapat konflik kepentingan atau proses penanganan dinilai bermasalah.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan supervisi dan pengambilalihan perkara dalam kondisi tertentu. Mahfud juga berharap Presiden dapat memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Selain itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung melakukan pembenahan internal secara menyeluruh apabila ingin memulihkan kredibilitas institusi.

Dalam podcast tersebut, Mahfud turut mengingatkan pentingnya pertanggungjawaban moral pejabat negara. Menurutnya, seorang pejabat yang terseret dugaan penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan semestinya mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab etik, tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai sanksi moral berupa hilangnya kepercayaan masyarakat merupakan konsekuensi yang tidak dapat diabaikan oleh setiap penyelenggara negara.

Di akhir pernyataannya, Mahfud mengingatkan bahwa apabila prosedur hukum terus diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu munculnya praktik-praktik penegakan hukum di luar mekanisme resmi yang pada akhirnya dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kalau mekanisme hukum dirusak, kepercayaan publik terhadap hukum juga akan rusak,” ujarnya dalam podcast tersebut.(RBP)

 

'; ?>