Hampir Setahun Dinonaktifkan, Empat Eks Direksi PDAM Banggai Masih Digaji?

Isu ini kembali mencuat di internal PDAM setelah laporan keuangan 2025 mengungkap kerugian perusahaan mencapai Rp8,98 miliar


BANGGAIPOST, LUWUK – Di tengah kondisi keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai yang membukukan kerugian hampir Rp9 miliar pada tahun buku 2025, muncul kembali sorotan terkait beban keuangan perusahaan.

Informasi yang diperoleh BanggaiPost dari kalangan internal PDAM menyebutkan, empat direksi lama yang diberhentikan sementara sejak Juli 2025 diduga masih menerima gaji.

“Iya, setahu kami mereka masih menerima gaji. Kami juga tak mengerti bagaimana kebijakan Plt Direktur dan Bupati Banggai,” ungkap seorang sumber internal PDAM kepada BanggaiPost. Atas permintaannya, identitas sumber tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, masing-masing eks direksi disebut masih menerima sedikitnya sekitar Rp7 juta per bulan.

Apabila informasi tersebut benar, perusahaan diperkirakan masih mengeluarkan sedikitnya Rp28 juta setiap bulan atau sekitar Rp336 juta dalam setahun untuk membayar empat direksi yang tidak lagi menjalankan fungsi kepemimpinan perusahaan.

Isu tersebut kembali menjadi perbincangan di lingkungan internal PDAM setelah laporan keuangan perusahaan menunjukkan kerugian bersih yang membengkak pada tahun buku 2025. Namun, informasi mengenai besaran gaji tersebut hingga kini masih diupayakan konfirmasi kepada manajemen PDAM.

SK Bupati: Gaji Tetap Dibayar, Tunjangan Dihentikan

Pemberhentian sementara direksi PDAM merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Banggai Nomor 400.10.6/781/DPRD tanggal 23 Juni 2025, yang merekomendasikan pemberhentian seluruh direksi PDAM Kabupaten Banggai masa jabatan 2021–2026.

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bupati Banggai melalui Surat Keputusan Nomor 500/2825/Bag.Ekon tentang Pemberhentian Sementara Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021–2026, yang ditetapkan di Luwuk pada 3 Juli 2025.

Direksi yang diberhentikan sementara terdiri atas:

  • Bachrudin Amir, SH selaku Direktur Utama;
  • Ferdy Saadjad, ST sebagai Direktur Teknik;
  • Moh. Rivai D. Karim, SH sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan; serta
  • Romy Botutihe, ST sebagai Direktur Pelayanan.

Pada saat yang sama, Bupati Banggai menunjuk Drs. Damri Dayanun, M.Si, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kabupaten Banggai.

Berdasarkan pemberitaan Trilo.id tertanggal 4 Juli 2025 yang mengutip isi Surat Keputusan Bupati tersebut, meskipun diberhentikan sementara dari jabatannya, keempat direksi tetap diberikan hak berupa gaji setiap bulan, sedangkan tunjangan bulanan mereka dihentikan sementara.

Ketentuan dalam SK tersebut memperkuat informasi yang diperoleh BanggaiPost mengenai masih adanya pembayaran gaji kepada para direksi yang diberhentikan sementara. Namun demikian, BanggaiPost masih mengupayakan konfirmasi mengenai besaran gaji yang diterima masing-masing direksi serta apakah pembayaran tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Kerugian Membengkak Jadi Rp8,98 Miliar

Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Banggai Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025, perusahaan mencatat kerugian bersih sebesar Rp8.978.607.354, meningkat tajam dibandingkan kerugian tahun 2024 sebesar Rp2.964.786.205.

Laporan tersebut juga menunjukkan beban administrasi dan umum mencapai Rp4.512.068.960. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen pengeluaran bernilai besar, di antaranya biaya penyisihan piutang Rp805.000.951, biaya penyusutan administrasi umum Rp479.308.015, biaya perjalanan dinas Rp446.314.454, serta dana representasi direktur sebesar Rp414.609.627 sepanjang tahun 2025.

Apabila pembayaran gaji kepada empat direksi yang diberhentikan sementara masih berlangsung hingga saat ini, maka kondisi tersebut berpotensi menambah beban keuangan perusahaan yang sedang mengalami tekanan akibat kerugian yang terus membesar.

Hingga berita ini diterbitkan, BanggaiPost belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status pembayaran gaji kepada empat direksi yang diberhentikan sementara, termasuk dasar hukum pelaksanaannya setelah hampir satu tahun sejak pemberhentian tersebut.

Plt Direktur PDAM Kabupaten Banggai, Damri Dayanun, belum berhasil dikonfirmasi BanggaiPost. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan telepon oleh wartawan, namun hingga berita ini dirilis yang bersangkutan belum memberikan respons.

BanggaiPost tetap membuka ruang hak jawab kepada manajemen PDAM maupun Pemerintah Kabupaten Banggai apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.(Alin/RBP)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk