Soal Perpustakaan di Luwuk Timur, Camat Tegaskan Itu Perpustakaan Kecamatan yang Masih Jadi Kewenangan Dinas

BANGGAIPOST, LUWUK TIMUR – Camat Luwuk Timur, Adnan B. Lasantu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai bangunan perpustakaan yang berada di kompleks Kantor Camat Luwuk Timur. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan merupakan perpustakaan desa, melainkan Perpustakaan Kecamatan yang hingga kini masih menjadi aset dan kewenangan Dinas Perpustakaan Daerah.

“Perlu diluruskan pemberitaan ini. Perpustakaan di area kantor camat itu bukan perpustakaan desa, melainkan perpustakaan kecamatan yang masih merupakan aset Perpustakaan Daerah. Operasional kegiatan, sarana, dan prasarana masih menjadi kewenangan Perpustakaan Daerah. Jadi dipisahkan, jangan dicampur dengan perpustakaan desa. Perpustakaan desa adalah kewenangan pemerintah desa dengan pembinaan dari OPD Perpustakaan Daerah,” jelas Adnan.

Meski status pengelolaannya telah dijelaskan, kondisi bangunan perpustakaan tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai bangunan yang telah lama berdiri itu hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai fasilitas layanan perpustakaan.

“Mau itu perpustakaan kecamatan atau perpustakaan desa, yang penting harus digunakan. Bangunannya sudah lama berdiri, tetapi sampai sekarang belum difungsikan sebagaimana mestinya. Sangat disayangkan jika terus dibiarkan,” ujar salah seorang warga.

Warga berharap Dinas Perpustakaan Daerah segera mengambil langkah nyata agar bangunan tersebut dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Selain memberikan layanan kepada masyarakat, keberadaan perpustakaan dinilai penting untuk meningkatkan minat baca serta mendukung pengembangan budaya literasi di Kecamatan Luwuk Timur.

Masyarakat juga mengharapkan adanya kepastian mengenai pengelolaan perpustakaan tersebut, apakah tetap dikelola oleh Dinas Perpustakaan Daerah melalui pemerintah kecamatan atau nantinya akan diserahkan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima Banggaipost, bangunan perpustakaan tersebut saat ini dipinjam dan digunakan oleh salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT), sehingga belum difungsikan sebagai pusat layanan perpustakaan bagi masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi dari Camat Luwuk Timur, persoalan status aset menjadi lebih jelas. Namun, masyarakat berharap penjelasan tersebut segera diikuti dengan langkah konkret agar bangunan yang telah lama berdiri itu dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya sebagai sarana literasi bagi warga.(alin)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk