BANGGAIPOST, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Tersangka terbaru tersebut adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang perwira aktif Polri yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026), dikutip dari CNN Indonesia, Kompas.com, dan keterangan resmi Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG kini bertambah menjadi tujuh orang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga menginstruksikan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan boneka yang kemudian digunakan sebagai pemasok food tray (wadah makanan) kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan, harga food tray tersebut diduga telah dinaikkan (mark-up) dan di dalamnya disisipkan komisi khusus bagi tersangka.
“Fee tersebut diduga menjadi syarat agar lokasi mitra SPPG mendapatkan persetujuan (approve),” ujar Syarief, sebagaimana dikutip Kompas.com dan Tempo.co dari paparan resmi Kejaksaan Agung.
Saat ini Lalu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka lainnya.
Penyidik menduga penunjukan mitra SPPG dilakukan berdasarkan kedekatan dengan pejabat tertentu, bukan melalui mekanisme profesional, sehingga membuka ruang terjadinya praktik mark-up dalam berbagai pengadaan.
Sejumlah pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- 31.994 unit komputer tablet; dan
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.
Sumber: Konferensi pers Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kamis (2/7/2026); CNN Indonesia, Kompas.com, Tempo.co, Beritasatu.com, IDN Times, dan Tribunnews.com. (*/rbp)












