BANGGAIPOST, LUWUK – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kini memasuki tahap penuntutan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Satresnarkoba Polres Banggai telah melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai melalui proses tahap II pada Senin (29/6/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD alias Pai (24), warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, serta AH alias Dadang (29), warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara. Keduanya sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Luwuk Utara pada 1 Maret 2026.
Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II menandai selesainya proses penyidikan dan perkara kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses di pengadilan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara profesional hingga tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Banggai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banggai melalui langkah penegakan hukum yang konsisten.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Alin)












