Evaluasi Gubernur Belum Tuntas, Analis Nilai Pemda Baru Penuhi Kepatuhan Administratif


Seri Menjawab Hasil Evaluasi RAPBD Banggai 2025

Bagian 2


Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai yang mencapai 100 persen pada akhir Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai telah merespons salah satu rekomendasi penting dalam hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap RAPBD Perubahan 2025.

Dari perspektif analisis kebijakan publik, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa rekomendasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah telah ditindaklanjuti sehingga target PAD yang sebelumnya dinilai berisiko akhirnya dapat tercapai.

Namun, Analis Kebijakan Nadjamuddin Mointang mengingatkan bahwa dalam evaluasi kebijakan publik, kepatuhan tidak berhenti pada terpenuhinya target angka semata. “Kepatuhan yang sesungguhnya adalah kepatuhan substantif, yaitu sejauh mana pemerintah mampu menjalankan esensi rekomendasi dan memperbaiki kualitas tata kelola fiskalnya,” ujarnya.

Menurut Nadjamuddin, evaluasi Gubernur bukan hanya menekankan pentingnya mencapai target PAD, tetapi juga mengingatkan agar target tersebut disusun secara rasional, realistis, serta mampu menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang.

Jika dikaitkan dengan struktur APBD Kabupaten Banggai Tahun 2026, ia menilai sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian Gubernur masih belum sepenuhnya teratasi. Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih mendominasi lebih dari 80 persen struktur pendapatan daerah. Di sisi lain, belanja daerah masih lebih besar dibandingkan pendapatan sehingga keseimbangan APBD tetap ditopang oleh pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). “Dalam konteks ini terdapat dua dimensi kepatuhan yang perlu dibedakan,” jelasnya.

Dimensi pertama adalah kepatuhan administratif, yakni keberhasilan memenuhi target PAD sebagaimana ditetapkan dalam APBD. Pada aspek ini, Pemerintah Kabupaten Banggai dinilai telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi Gubernur.

Sementara dimensi kedua adalah kepatuhan substantif, yaitu kemampuan memperbaiki struktur fiskal daerah secara berkelanjutan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, penguatan investasi daerah, serta peningkatan kontribusi PAD terhadap keseluruhan struktur pendapatan daerah.

“Pada dimensi inilah pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Banggai masih belum sepenuhnya selesai,” katanya.

Karena itu, Nadjamuddin menilai jawaban atas pertanyaan apakah rekomendasi Gubernur telah ditindaklanjuti adalah ya, tetapi belum sepenuhnya.

“Ya, karena rekomendasi untuk meningkatkan realisasi PAD berhasil diwujudkan pada akhir Tahun Anggaran 2025. Namun belum sepenuhnya, karena tujuan yang lebih mendasar dari evaluasi tersebut, yakni memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, masih belum tercermin secara signifikan dalam struktur APBD Tahun 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, ukuran keberhasilan pemerintah daerah ke depan tidak lagi cukup dinilai dari kemampuan mengejar target PAD menjelang akhir tahun anggaran. Yang lebih penting adalah membangun sistem pendapatan daerah yang stabil, berkelanjutan, dan mampu memperluas ruang fiskal untuk membiayai prioritas pembangunan tanpa terus bergantung pada transfer pemerintah pusat maupun pembiayaan dari SiLPA.

“Dalam konteks itulah evaluasi Gubernur seharusnya dipandang bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan peta jalan menuju kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.(RBP)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk