BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Di tengah polemik portal pasar Simpong yang membetot perhatian publik, Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Banggai terkait belum ditindaklanjutinya rekomendasi audit kelayakan struktur atas bangunan Pasar Simpong.
Pria yang akrab disapa Budi itu menilai pemerintah daerah hingga kini belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai pelaksanaan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan indikasi penurunan mutu beton pada bangunan Pasar Simpong dan merekomendasikan dilakukannya audit kelayakan struktur oleh tenaga ahli.
“Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi proyek atau pengembalian kerugian negara. Yang menjadi perhatian utama adalah keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan fasilitas publik tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, setiap bangunan publik wajib memenuhi standar keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Karena itu, audit kelayakan struktur diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar aman digunakan oleh pedagang maupun pengunjung pasar.
Ia menegaskan, selama audit tersebut belum dilaksanakan atau hasilnya belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, masih terdapat pertanyaan mengenai tingkat keamanan bangunan.
“Keselamatan publik tidak boleh didasarkan pada asumsi. Harus ada kepastian teknis yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Budi mengatakan, gugatan yang akan diajukannya bukan untuk mencari sensasi ataupun menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Langkah hukum itu, menurutnya, bertujuan mendorong pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam menjamin keamanan fasilitas publik.
Ia juga menilai persoalan dugaan penurunan mutu beton tidak dapat dianggap selesai hanya karena adanya pengembalian kerugian negara, apabila memang ditemukan aspek kerugian keuangan dalam proyek tersebut.
“Uang mungkin bisa dikembalikan ke kas daerah, tetapi keselamatan manusia tidak bisa dipulihkan dengan mekanisme pengembalian kerugian negara. Karena itu yang dibutuhkan adalah kepastian terhadap kondisi struktur bangunan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pasar Simpong menjadi sorotan publik setelah LHP BPK Tahun 2024 mengungkap adanya indikasi penurunan mutu beton pada bangunan pasar dan merekomendasikan agar dilakukan audit kelayakan struktur oleh tenaga ahli profesional. Hingga kini, pelaksanaan rekomendasi tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan.
Budi berharap Pemerintah Kabupaten Banggai segera menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai status kelayakan bangunan Pasar Simpong agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang maupun masyarakat.
“Saya tidak ingin menunggu sampai terjadi musibah baru semua pihak menyadari pentingnya audit kelayakan struktur. Banggai adalah daerah rawan gempa. Karena itu negara harus memastikan setiap bangunan publik yang digunakan masyarakat benar-benar aman dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (Alin)












