BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka turun langsung menemui massa yang memprotes penerapan portal parkir di Pasar Modern Simpong di halaman Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (25/6/2026).
Puluhan pedagang, pengguna pasar, dan warga Simpong berkumpul untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan portal parkir yang saat ini masih dalam tahap uji coba oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.
Dalam suasana yang mendapat pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP, Bupati berdialog langsung dengan perwakilan massa. Warga menyampaikan berbagai keberatan, mulai dari kekhawatiran berkurangnya jumlah pembeli, tambahan beban biaya bagi pedagang, hingga persoalan akses bagi warga yang bermukim di kawasan pasar.
Massa juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara penuh. Menurut mereka, persoalan utama yang perlu dibenahi lebih dahulu adalah penyediaan lahan parkir yang memadai serta kajian dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Amirudin menegaskan bahwa tujuan penerapan portal bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan menata sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan pasar selama ini juga telah dikenakan retribusi. Karena itu, keberadaan portal disebut hanya mengubah mekanisme pengelolaan agar lebih tertata dan akuntabel.
“Di dalam kita atur. Yang pemukiman juga sudah kita atur,” kata Amirudin saat berdialog dengan massa.
Saat warga menyampaikan bahwa mereka selama ini telah membayar retribusi bulanan sekitar Rp30 ribu, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema pembayaran bulanan bagi pedagang maupun pengguna rutin pasar sehingga tidak perlu membayar setiap kali masuk kawasan pasar.
Ia bahkan mempertanyakan anggapan bahwa tanpa portal kawasan pasar menjadi bebas biaya.
“Kalau tidak ada portal, apa di sana gratis? Tetap dibayar kan?” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Amirudin juga mencontohkan sistem serupa yang diterapkan di sejumlah kawasan lain, termasuk lingkungan tempat tinggalnya di Jakarta.
Meski mendapat penjelasan dari pemerintah daerah, sebagian massa tetap bertahan pada tuntutan agar portal dievaluasi kembali. Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara peserta aksi dan pihak pemerintah, namun kondisi dapat dikendalikan sehingga dialog tetap berlangsung.
Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banggai turut hadir menerima aspirasi warga. DPRD berjanji akan menindaklanjuti berbagai masukan yang berkembang dalam polemik portal parkir tersebut.
Saat ini Dishub Banggai masih menjalankan uji coba portal parkir elektronik di Pasar Simpong. Tarif yang diterapkan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp2.500 untuk mobil dan pick up, serta Rp5.000 untuk kendaraan box maupun truk.
Selama masa uji coba, pengunjung masih dapat keluar masuk kawasan pasar tanpa pembayaran dengan menunjukkan karcis yang diberikan petugas.
Polemik portal parkir Pasar Simpong sendiri telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dan kembali menghangat setelah uji coba sistem diberlakukan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat segera mengambil keputusan yang mampu mengakomodasi kepentingan penataan pasar sekaligus menjaga aktivitas ekonomi warga tetap berjalan normal. (Alin)












