BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Pengumuman Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tentang keberhasilan menghimpun dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp355 miliar dari 16 perusahaan tambang untuk pembangunan jalan di Morowali dan Morowali Utara menuai beragam respons. Ada yang memuji langkah tersebut sebagai terobosan di tengah keterbatasan anggaran daerah. Namun, ada pula yang mulai melontarkan pertanyaan lain: bagaimana dengan pengelolaan CSR perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Banggai?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.
Banggai bukan daerah yang miskin investasi. Kabupaten ini menjadi rumah bagi sejumlah perusahaan berskala nasional bahkan internasional yang bergerak di sektor migas dan industri pengolahan. Sebut saja PT Panca Amara Utama (PAU), JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi, PT Donggi Senoro LNG (DSLNG), serta sejumlah perusahaan lainnya yang selama ini diketahui memiliki program tanggung jawab sosial.
Setiap tahun, masyarakat mendengar kabar tentang bantuan sembako, beasiswa, pelatihan, bantuan sarana ibadah, hingga berbagai kegiatan seremonial yang diklaim sebagai bagian dari CSR. Namun, pernahkah publik memperoleh informasi yang utuh mengenai berapa sebenarnya nilai dana CSR yang disalurkan perusahaan-perusahaan tersebut?
Program apa yang dibiayai? Siapa penerimanya? Berapa anggaran untuk masing-masing kegiatan? Siapa yang menentukan prioritas program? Dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
Hingga hari ini, pertanyaan-pertanyaan itu belum mudah dijawab.
Padahal, aturan hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Di Kabupaten Banggai, regulasi turunannya juga tersedia. Ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur tata cara alokasi penerimaan bantuan program TJSL.
Sayangnya, keberadaan aturan belum otomatis menghadirkan keterbukaan.
PT Panca Amara Utama, misalnya, diketahui menjalin kerja sama dengan sejumlah OPD dalam pelaksanaan program CSR yang berfokus di wilayah Batui, Kintom, dan Nambo. Programnya mencakup sektor lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perikanan, pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan masyarakat desa.
JOB Pertamina–Medco Tomori juga telah menjalin kesepakatan bersama dengan Pemda Banggai untuk menyelaraskan program tanggung jawab sosial dengan agenda pembangunan daerah.
Sementara itu, PT Donggi Senoro LNG secara rutin menerbitkan laporan CSR tahunan sebagai bagian dari laporan keberlanjutannya.
Namun, bagi masyarakat umum, berbagai laporan tersebut belum sepenuhnya mudah diakses dan dipahami. Tidak tersedia satu kanal publik yang secara sederhana menjelaskan total nilai CSR yang masuk ke Banggai setiap tahun, program apa saja yang dibiayai, serta siapa penerima manfaatnya.
Persoalan transparansi ini pernah mencuat dalam polemik dana CSR ambulans yang menyeret nama JOB Tomori. Saat itu, DPRD Banggai meminta perusahaan membuka dokumen perencanaan, naskah hibah, berita acara serah terima hingga rincian alokasi dana CSR beserta struktur pengelolanya.
Bahkan, DPRD Banggai pada 2025 merekomendasikan pencabutan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018. Salah satu pertimbangannya adalah karena regulasi tersebut dinilai tidak lagi berpihak kepada masyarakat di wilayah ring satu perusahaan migas.
DPRD juga menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengambil posisi sebagai fasilitator dan pengawas, bukan menjadi pihak yang terlalu jauh terlibat dalam pengelolaan program CSR.
Kritik serupa kerap disampaikan pegiat lingkungan dan tokoh masyarakat. Menurut mereka, CSR tidak boleh berhenti pada pembagian bantuan yang bersifat sesaat atau sekadar menjadi alat membangun citra perusahaan. Program tanggung jawab sosial seharusnya dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, melibatkan partisipasi warga, serta dapat diukur dampaknya.
Di titik inilah langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi menarik untuk dicermati.
Publik diberi tahu berapa nilai komitmen yang dihimpun, siapa perusahaan yang terlibat, proyek apa yang akan dikerjakan, hingga manfaat yang diharapkan bagi masyarakat. Setidaknya, ada upaya membuka ruang agar publik dapat ikut mengawasi.
Banggai tentu memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, semangat keterbukaan semestinya bisa menjadi pelajaran bersama.
Sebab, CSR bukanlah bentuk belas kasihan perusahaan kepada masyarakat. Ia merupakan kewajiban yang lahir dari aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya daerah. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan.
Jika masyarakat Morowali dan Morowali Utara dapat mengetahui bahwa Rp355 miliar dana CSR akan digunakan untuk membangun jalan, maka pertanyaan yang layak diajukan masyarakat Banggai hari ini adalah:
Berapa sebenarnya nilai CSR perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Banggai setiap tahun, dan sudah sejauh mana dampaknya dirasakan oleh masyarakat?(Alin/RBP)












