— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

KFM Bebas Babat Lahan, BKP Bebas Masuk


Kades Tuntung, Camat hingga Bupati Mengaku Tak Tahu, Warga Pertanyakan Negara Hadir di Mana?


BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Di saat masyarakat Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, terus memperjuangkan hak atas lahan pertanian mereka yang terdampak aktivitas pertambangan, ironi justru muncul dari pengakuan para pejabat pemerintah. Kepala desa mengaku tidak tahu, camat menyatakan tidak mengetahui, bahkan Bupati Banggai disebut tak mendapat informasi terkait masuknya perusahaan tambang baru, PT Banggai Kencana Permai (BKP).

Di sisi lain, warga mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas pertambangan dapat berlangsung bertahun-tahun, membuka akses jalan, membabat lahan, hingga mengubah bentang wilayah tanpa sepengetahuan pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan.

Persoalan yang mereka suarakan bukan lagi sekadar kekhawatiran, tetapi telah menjadi dampak nyata yang mereka rasakan setiap hari.

Kebun Tak Lagi Terurus, Tertutup Debu Selama Empat Tahun

Salah satu bukti yang ditunjukkan warga berasal dari kebun milik Amir Mae’u, salah seorang pemilik lahan terdampak. Melalui pesan WhatsApp kepada BanggaiPost.com, Amir mengirimkan sejumlah foto yang memperlihatkan kondisi kebunnya yang disebut sudah empat tahun tidak lagi dapat dibersihkan akibat aktivitas perusahaan.

Dalam foto-foto tersebut, tampak tanaman perkebunan dipenuhi debu, ditumbuhi semak belukar, serta tidak terawat. Amir menyebut masih terdapat sedikitnya delapan foto lain yang mendokumentasikan kondisi serupa.

“Empat tahun sudah tak lagi bisa dibersihkan diakibatkan oleh aktivitas perusahaan PT KFM. Saya sendiri sudah pernah memberikan gambar ini ke pihak KFM, tapi alih-alih mereka hanya bilang mereka belum membutuhkan. Namun mereka tak pernah peduli dengan tanaman kebun saya yang sudah penuh dengan debu oleh aktivitas perusahaan,” ungkap Amir.

Puluhan Lahan Terdampak

Desakan masyarakat kembali diarahkan kepada PT Koninis Fajar Mineral (KFM). Warga meminta perusahaan bertanggung jawab atas dampak aktivitas pertambangan yang diduga memengaruhi sedikitnya 54 titik lahan pertanian masyarakat, mulai dari jalur hauling hingga kawasan jetty perusahaan.

Berdasarkan laporan masyarakat, total luasan lahan yang terdampak disinyalir mencapai lebih dari 100 hektare.

Amir Mae’u mengatakan persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.

“Pe banyak tong pe masalah lahan ini dengan PT KFM. Pernah itu pemilik lahan yang ada surat-surat tanahnya sama PT KFM, rame-rame datang ke kantor dorang mo minta dikembalikan karena sudah bertahun-tahun tidak dibebaskan. Tapi surat-surat itu belum dikembalikan. Belum lagi yang kehilangan akses jalan ke kebun. Dorang cuma bilang hutan lindung, APL atau apa. Sejak dong masuk sampai sekarang belum selesai. Baru tambah ini BKP yang kades, camat deng bupati cuma jawab tidak tahu. Apa ini?” ujar Amir.

Menurut Amir, yang dipersoalkan masyarakat bukan semata kondisi fisik lahan, melainkan sumber penghidupan warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.

Pokja Dibentuk, Hasilnya Tak Pernah Jelas

Amir juga membenarkan bahwa Pemerintah Kecamatan Bunta pernah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengidentifikasi dan menangani berbagai keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan di Desa Tuntung.

Namun, keberadaan tim tersebut dinilai tidak pernah menghasilkan tindak lanjut yang jelas.

“Cuma hari ini torang te tau itu Pokja bagaimana ujungnya. Alasannya waktu itu tim Pokja pas mo turun meninjau laporan masyarakat di wilayah Ambalion, katanya ada polisi atau Brimob di lokasi. Nah, alasan itu yang disampaikan sehingga Pokja ditarik mundur. Sampai sekarang torang tidak tahu hasilnya bagaimana. Belum ditambah lagi muncul ini IUP baru. Pak Camat deng Pak Bupati bilang tidak tahu PT BKP ini. Baru torang masyarakat dianggap apa?” tutur Amir.

Data yang dihimpun media ini menyebutkan, Tim Pokja tersebut dibentuk untuk melakukan identifikasi, pendataan, serta penanganan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas pertambangan di Desa Tuntung.

Namun setelah dibentuk, masyarakat mengaku tidak pernah lagi memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun tindak lanjut hasil kerja tim tersebut.

“Kami Tidak Menolak Investasi”

Bagi warga, persoalan ini bukan soal menolak investasi. Mereka menegaskan hanya meminta kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.”Kenapa kalau tong bicara hak, dibilang cari konflik? Sementara kalau tong pe hak dorang ambil, dibilang sudah sesuai aturan karena ada izin negara. Torang cuma minta kepastian dan tanggung jawab atas dampak yang terjadi. Kalau memang aktivitas dorang bikin lahan masyarakat terdampak, harus ada penyelesaian yang jelas. Jangan malah tambah menyusahkan masyarakat,” tegas Amir.

Masyarakat Desa Tuntung mendesak PT Koninis Fajar Mineral segera menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka laporkan, termasuk dugaan penguasaan surat-surat lahan milik petani selama bertahun-tahun. Mereka juga meminta pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait membuka kembali hasil kerja Tim Pokja dan menindaklanjutinya secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan paling mendasar yang masih menggantung belum juga terjawab: bagaimana aktivitas pertambangan dapat berjalan bertahun-tahun, perusahaan baru dapat masuk ke wilayah tersebut, sementara pemerintah setempat justru mengaku tidak mengetahui?

Jika benar demikian, maka yang dipertanyakan warga bukan lagi sekadar keberadaan perusahaan tambang, melainkan sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak rakyatnya.(Alin/RBP)