LMND Desak DPRD Tak Tutup Mata Soal PHK Sepihak di RSUD Luwuk

Bimbim V. Rahman

BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Luwuk angkat bicara terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa sejumlah petugas Cleaning Service di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk.

Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak menutup mata atas ketidakadilan yang menimpa para pekerja.

Dalam rilis yang diterima media ini, Ketua EK-LMND Luwuk menegaskan bahwa, tindakan PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh vendor di RSUD Luwuk merupakan cerminan buruk dari tata kelola ketenagakerjaan di instansi milik daerah. Menurutnya, hal ini tidak hanya mencederai hak-hak normatif pekerja, tetapi juga mengangkangi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses pemberhentian ini. Hak-hak pekerja dikebiri, dan prosesnya terkesan buru-buru tanpa ada ruang dialog yang adil. DPRD Khususnya ketua sebagai representasi rakyat tidak boleh diam dan menutup mata melihat fenomena ini,” tandas Ketua Kota LMND Luwuk Bimbim V. Rahman  dalam keterangan persnya.

Soroti Fungsi Pengawasan DPRD

LMND Luwuk menilai, DPRD Banggai seolah lamban dalam merespons isu-isu kerakyatan, khususnya yang menyangkut nasib tenaga kerja lokal. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD seharusnya menjadi garda terdepan untuk memanggil pihak manajemen RSUD Luwuk guna mengklarifikasi kebijakan tersebut.

Adapun beberapa poin tuntutan dan sorotan utama yang dilayangkan oleh LMND Luwuk antara lain:

1.Panggil Manajemen RSUD beserta vendor: Mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen RSUD Luwuk, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan pekerja yang di-PHK.

2.Transparansi Alasan PHK: Menuntut kejelasan indikator evaluasi yang digunakan RSUD Luwuk, sehingga tidak terkesan sebagai kebijakan yang subjektif atau tebang pilih.

3.Penuhi Hak Pekerja: Memastikan seluruh hak pesangon atau kompensasi para pekerja dibayarkan penuh sesuai dengan perundang-undangan jika PHK tersebut tetap dipaksakan.

Komitmen Mengawal Kasus

LMND Luwuk menegaskan tidak akan tinggal diam dan konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika DPRD Banggai dan pihak pemerintah daerah tetap bersikap pasif, mereka mengancam akan membawa massa yang lebih besar untuk melakukan aksi parlemen jalanan.

“Nasib rakyat dan pekerja bukan untuk dipermainkan. Jika fungsi pengawasan DPRD mandul, maka kami dari LMND bersama elemen masyarakat sipil lainnya yang akan mengambil alih fungsi kontrol tersebut di jalanan,”tegasnya.(*)