Tolak PT BKP, Warga: Kampung Kami Bukan Tanah Kosong!
Laporan: Parlin Yusuf | Banggai Post
BANGGAIPOST.COM, BUNTA — Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel kembali menggema dari Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Warga bersama sejumlah elemen masyarakat menegaskan bahwa wilayah yang masuk dalam konsesi pertambangan bukanlah lahan kosong yang bebas dikelola tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah turun-temurun hidup dan menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.
Isu ini kembali mencuat setelah muncul penolakan terhadap aktivitas PT Banggai Kencana Permai (BKP), perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga tahun 2042.
Dikutip dari Kilasbanggai.com edisi 7 Juni 2026, Serikat Pekerja Progresif Banggai menegaskan bahwa Desa Tuntung bukan tanah kosong. Organisasi tersebut menyoroti keberadaan lahan pertanian, kebun warga, kawasan tangkapan air, hingga permukiman yang berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Mereka khawatir ekspansi tambang akan mengancam ruang hidup masyarakat sekaligus memperparah kerusakan lingkungan yang selama ini mulai dirasakan warga.
Namun penolakan terhadap aktivitas tambang di Desa Tuntung bukanlah cerita baru. Konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan, pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, hingga organisasi advokasi lingkungan.
Jejak Panjang Konflik
Berdasarkan berbagai laporan yang dihimpun Banggai Post, gejolak penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Bunta mulai menguat sejak 2021.
Pada Januari 2021, penolakan terhadap rencana ekspansi pertambangan nikel mulai bermunculan di sejumlah wilayah sekitar Batui dan Bunta. Kekhawatiran masyarakat saat itu berfokus pada ancaman terhadap lahan produktif, kawasan hutan, serta sumber-sumber air yang menjadi penopang kehidupan warga.
Puncaknya terjadi pada 30 November 2021 ketika warga Desa Tuntung melakukan aksi blokade jalan koridor tambang milik PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
Aksi tersebut dipicu tuntutan warga agar perusahaan membuka secara transparan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta menjelaskan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat.
Situasi sempat memanas dan berujung ketegangan dengan aparat keamanan.
Dikutip dari Betahita pada 9 Desember 2021, beberapa hari setelah aksi berlangsung, tiga warga bersama Pelaksana Tugas Kepala Desa Tuntung saat itu, Susanti Iradati, dijemput aparat kepolisian untuk dimintai klarifikasi.
Langkah tersebut mendapat sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya.
Memasuki Januari 2022, berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas PT KFM dibawa ke DPRD Banggai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan mulai dari sengketa lahan, kerusakan lingkungan, air bersih, tenaga kerja lokal, hingga dampak sosial yang muncul akibat aktivitas pertambangan.
Komisi II DPRD Banggai kemudian mengeluarkan sembilan poin rekomendasi yang meminta perusahaan menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Rekomendasi itu juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Banggai melakukan evaluasi lapangan terhadap sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat.
Meski demikian, persoalan yang dipersoalkan warga ternyata belum sepenuhnya selesai.
Camat Bentuk POKJA
Konflik yang berlarut-larut membuat Pemerintah Kecamatan Bunta akhirnya turun tangan.
Pada 24 Januari 2024, Camat Bunta menerbitkan Keputusan Nomor 540/54/Kec.Bta/2024 tentang Pembentukan Struktur Kelompok Kerja (POKJA) Penanganan Keluhan Masyarakat Desa Tuntung dengan PT Koninis Fajar Mineral.
Tim tersebut diberi tugas melakukan verifikasi terhadap lahan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan, memeriksa lahan yang belum memperoleh penyelesaian pembayaran dari perusahaan, serta menyusun laporan hasil verifikasi kepada pimpinan daerah.
Pembentukan POKJA ini menunjukkan bahwa persoalan yang dikeluhkan masyarakat masih berlangsung bahkan setelah berbagai forum mediasi dan rekomendasi DPRD dikeluarkan.
Selain persoalan sosial, PT KFM juga beberapa kali menjadi sorotan kelompok masyarakat sipil.
Pada September 2023, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tengah (AMPUH Sulteng) melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran perusahaan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Laporan tersebut mencakup dugaan penambangan di luar wilayah izin, pembangunan jetty yang dipersoalkan legalitasnya, dugaan pelanggaran lingkungan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga dan pekerja.
Selain itu, perusahaan juga pernah menjadi sorotan terkait polemik dana tali asih kepada masyarakat Desa Tuntung yang sempat memicu perdebatan pada 2023.
Di sisi lain, perusahaan mengklaim aktivitas mereka memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat serta berupaya bersinergi dengan sektor pertanian.
Muncul BKP, Penolakan Menguat Lagi
Ketika persoalan dengan PT KFM belum sepenuhnya hilang dari ingatan masyarakat, kini muncul penolakan terhadap aktivitas PT Banggai Kencana Permai (BKP).
Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Operasi Produksi yang berlaku sejak 15 Juni 2022 hingga 14 Juni 2042 dengan luas konsesi sekitar 7.878 hektare.
Wilayah konsesi perusahaan disebut mencakup kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berhimpitan dengan kebun warga, lahan produktif, dan kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kondisi inilah yang memicu penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat.
Mereka khawatir pengalaman konflik yang pernah terjadi sebelumnya akan kembali terulang jika aktivitas pertambangan terus diperluas tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang ada.
Ancaman Lingkungan
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti ancaman terhadap lingkungan hidup.
Pembukaan lahan tambang dinilai berpotensi mengganggu kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air bagi Desa Tuntung dan wilayah sekitarnya.
Kerusakan tutupan hutan dikhawatirkan memicu krisis air bersih, sedimentasi sungai, serta pencemaran kawasan pesisir akibat material tambang yang terbawa aliran sungai menuju laut.
Dampak tersebut bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kehidupan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Aktivitas pengangkutan ore nikel juga disebut menimbulkan debu yang berpotensi mengganggu kesehatan warga yang tinggal di sekitar jalur hauling.
Masyarakat khawatir kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber pangan dan penghasilan keluarga.
Sejumlah kelompok advokasi mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Mereka menilai keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Amdal dan pengambilan keputusan masih perlu diperkuat.
Konflik yang terus berulang di Desa Tuntung dinilai menjadi gambaran bagaimana pengelolaan sumber daya alam sering kali berhadapan dengan persoalan hak masyarakat, lingkungan hidup, dan transparansi kebijakan.
Hingga kini, warga Desa Tuntung tetap mempertahankan sikap mereka.
Pesan yang disampaikan pun sederhana namun tegas: kampung mereka bukan tanah kosong.
Di balik hamparan konsesi tambang yang tercatat di atas peta, terdapat ruang hidup, sejarah, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat yang harus ikut diperhitungkan dalam setiap keputusan pembangunan.(*)












