Heboh Daftar Nama Petinggi Dikaitkan Kasus MBG, Ini Fakta yang Sudah Terverifikasi

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan beredarnya daftar puluhan nama pejabat, politisi, aparat, hingga tokoh publik yang diklaim terkait dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Daftar tersebut beredar luas melalui berbagai platform digital dan memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah tokoh nasional dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Namun berdasarkan penelusuran dan verifikasi dari sejumlah sumber media nasional hingga 10 Juni 2026, belum terdapat pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan nama-nama dalam daftar viral tersebut sebagai tersangka maupun pihak yang terbukti terlibat dalam perkara korupsi MBG.

Hingga saat ini, pihak yang telah memiliki status hukum dalam kasus tersebut adalah tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Penyidik menduga terdapat sejumlah praktik yang berpotensi merugikan negara, mulai dari penunjukan yayasan mitra secara tertutup, dugaan jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional hingga dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan sejumlah barang pendukung program.

Muncul Daftar Nama Tokoh Nasional

Di tengah proses penyidikan, publik dikejutkan dengan beredarnya daftar nama yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan kasus tersebut. Daftar itu mencantumkan sejumlah pejabat pemerintah, anggota DPR, pimpinan lembaga, aparat penegak hukum hingga tokoh publik. Nama-nama tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul informasi bahwa salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan menyerahkan sejumlah nama kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.

Meski demikian, informasi yang berkembang di media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Berdasarkan hasil verifikasi banggaipost.com dari berbagai sumber, Kejaksaan Agung hingga kini belum mengumumkan penetapan status hukum terhadap nama-nama yang beredar dalam daftar viral tersebut. Informasi yang beredar masih berada pada tahap dugaan dan pendalaman penyidikan.

Kuasa hukum Sony Sonjaya memang mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan lebih dari 20 nama kepada penyidik sebagai bagian dari permohonan Justice Collaborator. Namun informasi tersebut disebut masih bersifat pro justitia dan belum seluruhnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itu, nama-nama yang beredar belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang terlibat ataupun bertanggung jawab secara hukum.

Elza Syarief: Nama-Nama yang Beredar Masih Bersifat Rahasia Demi Hukum

Terpisah, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Elza Syarief, mengaku belum dapat memastikan daftar nama yang beredar luas di media sosial tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan kliennya kepada penyidik masih bersifat Pro Justitia Confidential atau rahasia demi kepentingan hukum.

“Saya enggak tahu yang beredar tuh kayak apa, karena bukan 20 nama. Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya Pro Justitia Confidential,” kata Elza Syarief saat dihubungi, Selasa (9/6/2026), dikutip dari LintasLampung.com.

Elza menjelaskan, sejumlah nama yang disebut kliennya bukanlah daftar yang disebarluaskan ke publik, melainkan informasi yang telah dituangkan dalam proses pemeriksaan resmi oleh penyidik.

“(20 nama tersebut sudah diserahkan ke Kejagung) Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat bahwa informasi mengenai nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan masih berada dalam ranah penyidikan. Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penetapan status hukum terhadap nama-nama yang beredar di media sosial tersebut.

Salah satu nama yang ramai diperbincangkan adalah Nanik S. Deyang yang kini menjabat sebagai Kepala BGN. Namun sejauh ini belum ada  informasi resmi yang menyatakan Nanik ditetapkan sebagai tersangka ataupun terlibat dalam perkara korupsi MBG. Sebaliknya, Nanik disebut mengambil langkah pengamanan dengan menghentikan sementara penambahan dapur baru Program MBG setelah kasus korupsi tersebut mencuat. Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan tetap membuka kemungkinan memeriksa siapa pun apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sejumlah Tokoh Membantah

Beberapa nama yang muncul dalam daftar viral juga telah memberikan respons. Salah satunya adalah anggota DPR RI Uya Kuya yang secara terbuka membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut. Uya menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang disidik dan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang dianggap sebagai hoaks.

Bantahan juga datang dari Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu mengeluarkan klarifikasi resmi terkait munculnya frasa “2 Orang Kolonel usulan AHY” dalam daftar yang viral tersebut.

Melalui pernyataan tertanggal 9 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, partai tersebut menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak mengenal Sony Sonjaya.

Partai Demokrat juga menyatakan AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Sony Sonjaya.

Selain itu, Demokrat menegaskan AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan maupun meminta dukungan kepada Sony Sonjaya terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun urusan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam klarifikasinya, Partai Demokrat menyoroti bahwa daftar yang beredar tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan frasa “AHY” maupun “2 Orang Kolonel”. Namun apabila yang dimaksud adalah Agus Harimurti Yudhoyono, maka partai tersebut menegaskan bahwa pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta.

“Karena itu, frasa ‘2 orang Kolonel usulan AHY’, jika yang dimaksud menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, maka hal tersebut dapat dipastikan sebagai fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran,” demikian bunyi pernyataan resmi Partai Demokrat.

Partai Demokrat juga menyatakan menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional, namun mengingatkan agar setiap informasi yang menyebut nama individu maupun institusi disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan adanya status hukum terhadap AHY maupun pihak yang dikaitkan dengan frasa “2 Orang Kolonel usulan AHY” yang beredar dalam daftar viral tersebut.

Sejumlah pengamat hukum menilai masyarakat perlu membedakan antara informasi yang beredar di media sosial dengan fakta hukum yang telah ditetapkan melalui proses penyidikan.

Penyebutan nama seseorang dalam sebuah daftar, dokumen tidak resmi, ataupun informasi yang masih bersifat dugaan tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan atau penetapan resmi dari aparat penegak hukum.

Karena itu, publik diimbau untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan program tersebut.

Jika ditemukan alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin penyidik akan memanggil ataupun memeriksa pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun hingga 10 Juni 2026, fakta hukum yang telah terkonfirmasi baru mengarah pada tiga mantan pimpinan BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan resmi dari Kejaksaan Agung.(Tim Redaksi BP)