Sosialisasi Masih Digencarkan Sebelum Penindakan Penuh
BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Polres Banggai melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah Kabupaten Banggai.
Penerapan sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas sekaligus tindak lanjut kebijakan Polri terkait penghentian tilang manual di jalan raya.
Dikutip dari berbagai sumber terverifikasi, termasuk akun Facebook resmi Satlantas Polres Banggai, Kasat Lantas Polres Banggai IPTU Ade Irfan Rival Kurnia, S.Tr.K., M.H., mengatakan ETLE Mobile Handheld merupakan perangkat tilang elektronik berbasis genggam yang digunakan petugas patroli di lapangan.
Berbeda dengan ETLE statis yang dipasang di persimpangan jalan, sistem handheld bersifat mobile sehingga dapat menjangkau area yang belum memiliki kamera pengawas tetap.
Melalui perangkat tersebut, petugas dapat merekam berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti pengendara tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone saat berkendara, hingga pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan.
Petugas juga tidak harus menghentikan kendaraan pelanggar. Bukti pelanggaran cukup direkam melalui perangkat ETLE Mobile dan selanjutnya diproses otomatis oleh sistem.
“Surat tilang nantinya dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Banggai AIPTU Saripudin, SH menyebut penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Saat ini Satlantas Polres Banggai masih fokus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum penindakan dilakukan secara penuh.
Sosialisasi dilakukan di ruang publik hingga sekolah-sekolah, salah satunya di SMK Negeri 1 Luwuk pada 20 Mei 2026 lalu.
Masyarakat diimbau mulai membiasakan diri mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar, melengkapi surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. (*)












