Harusnya 20-25 Juta/Bulan, Bukan Rp1 -1,5 Juta?
BANGGAIPOST, LUWUK – Data pajak terbaru membuka selisih mencolok dalam pengelolaan parkir RSUD Luwuk. Berdasarkan perhitungan dari setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), rumah sakit diperkirakan menerima sekira Rp20-25 juta per bulan, jauh di atas angka yang dilaporkan saat ini.
Faktanya, manajemen RSUD Luwuk mengakui setoran yang diterima hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. “Secara internal kami juga merasa angka itu tidak wajar,” ujar Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk, Sri Tresny Banteng kepada banggaipost.com belum lama.
Berdasarkan keeterangan Kepala Bapenda Banggai, Irpan Poma seperti dilansir portalluwuk.com, sepanjang Januari hingga April 2026, total pendapatan kotor parkir tercatat Rp203.529.000. Dari angka ini, pajak 10 persen yang disetor mencapai Rp20.352.900.
Dengan asumsi skema bagi hasil 50:50 dari pendapatan, maka: total potensi bagian RSUD: Rp101.764.500 (4 bulan) atau rata-rata per bulan: sekira Rp25 jut Angka ini menjadi pembanding langsung terhadap realisasi yang hanya Rp1–1,5 juta per bulan. Selisihnya sangat tajam—bahkan mencapai lebih dari 15 kali lipat.
Kontradiksi dengan Laporan Lapangan
Dengan skema bagi hasil 50:50 dari pendapatan bersih, jika RSUD hanya menerima Rp1–1,5 juta, maka total pendapatan parkir yang dibagi diperkirakan hanya sekitar Rp2–3 juta per bulan.
Pertanyaannya, apakah masuk akal aktivitas parkir di rumah sakit rujukan utama hanya menghasilkan angka sekecil itu?
Jomplang dengan Data Historis
Perbedaan ini semakin sulit dijelaskan jika melihat data historis. Audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2022 mencatat: Total pendapatan parkir 2019–2022: Rp2,751 miliar Rata-rata: Rp50–82 juta per bulan. Kini, angka tersebut justru turun drastis menjadi hanya Rp2–3 juta per bulan.
Selisih antara:potensi berbasis data pajak (Rp25 juta/bulan), data historis (puluhan juta/bulan), dan realisasi saat ini (Rp1–1,5 juta/bulan), menunjukkan adanya dugaan persoalan serius dalam pengelolaan parkir.Mulai dari kemungkinan kebocoran, lemahnya pengawasan, hingga minimnya transparansi.
Situasi ini diperparah dengan tidak hadirnya pihak pengelola dalam undangan resmi manajemen RSUD.Desakan Audit dan Transparansi Dengan selisih yang begitu besar, evaluasi saja dinilai tidak cukup. Publik kini menuntut: audit independen, transparansi data pendapatan,serta peninjauan ulang skema kerja sama. Jika tidak, potensi pendapatan ratusan juta rupiah per tahun berisiko terus hilang tanpa kejelasan.(*/Alin)












