BANGGAIPOST, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Terbaru, mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin malam, 25 Mei 2026.
Dikutip dari berbagai sumber terverifikasi, Yeka ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung membawa Yeka ke Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejagung menjerat Yeka dengan Pasal 21 juncto Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penyidik menduga Yeka menerima uang yang berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman RI. Rekomendasi tersebut diduga kemudian digunakan oleh sejumlah perusahaan besar sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group, untuk melawan Kejagung melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus ini menjadi babak baru dalam skandal korupsi ekspor CPO yang sejak 2022 menyita perhatian publik nasional.
