Mantan Anggota Ombudsman RI Ditahan Kejagung, Kasus Korupsi CPO Kian Melebar

BANGGAIPOST, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Terbaru, mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin malam, 25 Mei 2026.

Dikutip dari berbagai sumber terverifikasi, Yeka ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung membawa Yeka ke Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kejagung menjerat Yeka dengan Pasal 21 juncto Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penyidik menduga Yeka menerima uang yang berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman RI. Rekomendasi tersebut diduga kemudian digunakan oleh sejumlah perusahaan besar sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group, untuk melawan Kejagung melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasus ini menjadi babak baru dalam skandal korupsi ekspor CPO yang sejak 2022 menyita perhatian publik nasional.

Bermula dari Kelangkaan Minyak Goreng

Kasus korupsi CPO bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga pada akhir 2021 hingga awal 2022. Pemerintah saat itu menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna menjamin pasokan dalam negeri.

Namun, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) bagi sejumlah perusahaan sawit besar.

Pada 19 April 2022, Kejagung menetapkan lima tersangka awal, yakni:

  • Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
  • Master Parulian Tumanggor dari PT Wilmar Nabati Indonesia
  • Pierre Togar Sitanggang dari PT Musim Mas
  • Stanley MA dari Permata Hijau Group
  • Lin Che Wei selaku konsultan

Vonis Lepas hingga Dugaan Suap Hakim

Perkara kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan memang terjadi perbuatan korupsi, namun dinilai bukan tindak pidana sehingga para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan itu memicu polemik luas dan akhirnya menyeret sejumlah hakim ke pusaran kasus baru.

Kejagung kemudian mengungkap dugaan suap untuk memengaruhi putusan perkara CPO. Sejumlah hakim, panitera, pengacara, hingga perwakilan korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hakim bahkan telah divonis 11 hingga 12 tahun penjara.

Penyitaan Triliunan Rupiah

Dalam perkembangan lain, Kejagung juga menyita dana sekitar Rp11,8 triliun dari grup perusahaan sawit yang terlibat perkara. Dana itu kemudian disetorkan ke kas negara.

Mahkamah Agung juga membatalkan putusan lepas sebelumnya dan menjatuhkan hukuman terhadap korporasi terkait.

Modus Baru Ekspor POME

Pada Februari 2026, Kejagung kembali mengungkap dugaan manipulasi ekspor CPO berkedok Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit.

Dalam modus tersebut, CPO diduga diekspor menggunakan kode HS berbeda untuk menghindari pembatasan DMO.

Sebanyak 11 tersangka baru ditetapkan dalam kasus itu, terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan pihak swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun.

Dengan ditetapkannya Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka obstruction of justice, penyidikan kasus korupsi minyak goreng kini semakin melebar dan menyentuh lembaga pengawas negara. Kejagung menegaskan pengusutan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(rdk/net)