BANGGAIPOST.COM-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana David Andrianto S.H., M.H beserta Tim Penyidik melaksanakan Penetapan Tersangka terhadap ARR dan SB, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2023, Jumat 6 Februari 2026.
Berdasarkan rilis yang diperoleh media ini menyebutkan, Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para Tersangka yakni sebesar Rp 947.820.925,79.
Tersangka ARR dan Tersangka SB dalam perkara ini disangka dengan Primair : Pasal 603 J.o Pasal 20 huruf a dan c J.o Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 J.o Pasal 20 huruf a dan c J.o Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan penetapan tersangka selanjutnya terhadap Tersangka ARR dan tersangka SB dilakukan Penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Di Pagimana. (*)












