BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial AJ alias K (23) dan AN (21) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muh. Alfandi, warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Usai kejadian, kedua terduga pelaku lebih dulu diamankan oleh warga Desa Awu sebelum akhirnya dijemput petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keluarga korban awalnya mendapat informasi bahwa Muh. Alfandi sedang menjalani perawatan di RSUD Luwuk akibat menjadi korban penganiayaan.
“Korban mengalami luka lebam di bagian wajah, mata sebelah kiri, serta rusuk sebelah kanan,” ujar AKP Nur Arifin kepada awak media.
Setelah mendapat penjelasan dari korban mengenai peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai.
Laporan polisi telah teregister dengan Nomor: LP/351/VI/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Banggai langsung menjemput kedua terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga.
Saat ini, AJ dan AN telah ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Alin)












