BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Kepolisian Resor Banggai secara resmi menahan seorang pria berusia lanjut berinisial SU alias K (61) warga Luwuk Selatan, atas kasus pencabulan anak di bawah umur masing-masing berusia 14 dan 11 tahun, Senin (15/12/2025).
“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka dalam siaran pers Humas Polres Banggai.
Ia mengatakan, pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.
Ia menerangkan kejadian pertama kali terjadi pada Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, korban yang sedang tertidur kemudian terbangun sejenak karena melihat tersangka yang tiba-tiba duduk ditempat tidur.
Selanjutnya korban melanjutkan tidurnya. Beberapa saat kemudian korban merasakan jika tangan kiri tersangka masuk kedalam celana dari arah atas dan memasukan jari telunjuknya ke alat vital korban.
“Korban merasa sakit dan tersangka pun langsung menarik kembali tangannya selanjutnya korban berpura-pura tidur,” urai Tamaka.
Aksi ini kemudian masih terus berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat (14/12) dini hari, dengan modus yang selalu sama dengan kejadian sebelumnya.(Rls)












