banner 728x250 banner 728x250

3 Kades Bakal Diberhentikan, Mantan ASN Pertanyakan Sanksi Tiga Pejabat Tersangka Langgar Netralitas!

Ilustrasi Netralitas ASN/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Sejumlah kalangan menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai terkait rencana pemberhentian tiga Kepala Desa di Kecamatan Toili, yang diduga melanggar Netralitas selaku abdi negara saat PSU di wilayah itu.

Kebijakan itu dinilai tak adil, sebab, sebelumnya terdapat tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas, tak kunjung mendapatkan sanksi. Mereka adalah Camat Toili, Camat Simpang Raya dan Kabag Tapem Setda Banggai.

” 3 Pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Netralitas ASN, karena mendukung petahana. Terkesan dibiarkan tanpa Sanksi. Ini mau di apakan? Demokrasi dan keadilan macam apa?,”tutur pensiunan ASN, Madukalang, kepada media ini, Jumat 11 April 2025.

“Semut di lautan kelihatan, gajah di depan mata tak kelihatan,”sindirnya.

Iapun berharap konsep keadilan harus diletakkan pada tempatnya. Sehingga marwah kepemimpinan akan terus terjaga.

“Mau bicara tentang kebenaran hanya sepihak. Kalau benar-benar netral harus tindaki juga perangkat birokrasi yang ikut ikut mendukung petahana, ini jadi bahan lelucon dan masyarakat tertawa lihat fenomena ini,”pungkasnya. (*)