BANGGAIPOST.COM,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Rabu 12 Maret 2025.
Pelaporan KPU Banggai ini dilaporkan Tim Hukum Banggai Hebat sekaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik selama penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024.
“Tim Hukum Banggai Hebat resmi mengadukan KPU Banggai di DKPP pada hari ini Rabu 12 Maret 2025, Jam 15.51 WIB,” ungkap Mustakim La Dee S.H., M.H., C.L.A., kepada media ini, Rabu (12/3/2025).
Menurut Mustakim, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Banggai dalam proses Pilkada Banggai 2024.
Sebagai bukti pelaporan, Tim Banggai Hebat telah menerima tanda terima dokumen pengaduan dengan Nomor: 126/03-12/SET-02/11/2025.
Laporan tersebut diterima langsung oleh I Gede Bagas Wanda, staf DKPP Republik Indonesia.
Seperti diketahui, Pilkada Banggai tahun 2024 disengketakan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang berujung pemungutan suara ulang (PSU).
Mahkamah Konstitusi memutuskan agar KPU Banggai melakukan pemungutan suara ulang (PSU), paling lambat 45 hari setelah pembacaan putusan.
PSU di dua kecamatan yakni kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 April 2025 mendatang. (*)