banner 728x250 banner 728x250

KPU Banggai Kembali Dilaporkan ke DKPP RI

Sugianto Adjadar didampingi Tim Hukum Jati Centre saat melaporkan KPU Banggai ke DKPP RI.[Foto:Istimewa]

BANGGAIPOST.COM-Setelah kalah dua kali beruntun di Pengadilan, Komisioner KPU Banggai kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), oleh mantan PPK Kecamatan Batui, Sugianto Adjadar.

“Aduan dan laporan saya dan tim hukum Jati Centre sudah diserahkan dan diterima, dengan nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 di Kantor DKPP RI” Ungkap, Sugianto Adjadar, Rabu, 12 Februari 2025.

Sugianto bersama pengacara Ruslan Husen, Hairullah, dan Sumardi melaporkan sejumlah peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai.

Diantaranya soal putusan dan pemberian sanksi serta dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai.

“Bukan hanya sampai di DKPP kita juga akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk” Kata Gogo sapaan akrabnya.

Diketahui, sebelumnya Komisioner KPU Banggai Santo Gotia CS, mengalami kekalahan di PTUN Palu dengan Nomor : 37/G/2024/PTUN.PL serta Banding di PTTUN Makkasar dengan Nomor : 127/B/2024/PT.TUN.MKS atas sengketa yang dilayangkan mantan anggota PPK Kecamatan Batui melalui kuasa Hukum Jati Centre Palu. (*)