Artinya, diskursus mengenai Sulawesi Timur hari ini tidak lagi berhenti pada ada atau tidaknya kajian akademik. Tantangan berikutnya adalah membangun kesamaan visi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah kabupaten, DPRD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, anggota DPR RI dan DPD RI asal Sulawesi Tengah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan—agar memiliki daya dorong yang lebih kuat ketika pemerintah pusat kembali membuka keran pembentukan daerah otonom baru.
Moratorium pembentukan daerah otonom baru memang masih berlaku. Namun moratorium tidak seharusnya dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan seluruh persiapan. Justru inilah saat yang tepat untuk menyempurnakan dokumen akademik, memenuhi seluruh persyaratan administratif, memperkuat konsolidasi, serta membangun kesepahaman antardaerah.
Sejarah menunjukkan bahwa daerah otonom baru tidak lahir semata-mata karena memiliki potensi ekonomi atau memenuhi syarat administratif. Ia lahir ketika kesiapan tersebut bertemu dengan momentum dan keberanian untuk mengambil keputusan politik.
Kini, persoalannya bukan lagi apakah Sulawesi Timur layak menjadi provinsi. Data geografis, potensi ekonomi, serta berbagai kajian akademik telah memberikan landasan yang semakin kokoh.
Yang tersisa adalah kemauan politik.
