Oleh: Supriadi Lawani*
Beberapa hari terakhir, pernyataan saya mengenai pentingnya transparansi ketika seorang pejabat publik hendak menggunakan dana pribadinya untuk membangun fasilitas umum menuai beragam tanggapan. Sebagian berpendapat bahwa selama uang tersebut berasal dari kantong pribadi, masyarakat tidak memiliki hak untuk mempertanyakan asal-usul maupun mekanisme penggunaannya. Bahkan, ada yang menganggap pertanyaan semacam itu sebagai sikap yang terlalu ingin tahu, atau dalam istilah lokal Banggai disebut susupo.
Saya memahami pandangan tersebut. Di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, setiap bentuk kepedulian seorang pejabat tentu patut diapresiasi. Siapa pun tentu bersyukur apabila ada jalan, jembatan, sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas publik lainnya yang dapat segera dinikmati masyarakat.
Namun, dalam negara hukum, persoalannya tidak sesederhana itu.
Tulisan ini bukan ditujukan untuk mempersoalkan niat baik seseorang. Justru niat baik patut dihormati. Yang ingin saya jelaskan adalah bahwa ketika seseorang telah menjadi pejabat publik, sebagian tindakannya tidak lagi berada sepenuhnya dalam ruang privat. Jabatan publik membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk bersikap terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat.
