Soal Polemik Parkir RSUD, Begini Penjelasan Mantan Direktur

BANGGAIPOST, LUWUK – Polemik pengelolaan parkir di RSUD Luwuk terus bergulir. Mantan Direktur RSUD Luwuk, dr. Yusran Kasim, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik yang semakin tajam.

Yusran mengaku prihatin atas kondisi terkini, terutama terkait anjloknya kontribusi pendapatan parkir dari pihak ketiga. Ia menegaskan, persoalan rendahnya setoran parkir sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun tidak separah saat ini.

“Memang dari dulu sudah ada persoalan. Tapi saat saya menjabat, setoran masih di angka 8 sampai 10 juta per bulan,” ungkapnya.

Ia mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa kini pendapatan parkir yang dilaporkan hanya berkisar Rp1 hingga Rp1,5 juta per bulan.

“Saya kaget juga kok sekarang makin turun menjadi 1–1,5 juta per bulan seperti yang ramai diberitakan,” ujarnya dalam wawancara via telepon, Jumat (17/4/2026).

Jejak Kontrak dan Evaluasi

Yusran menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga telah dimulai sejak 2019 pada masa Direktur dr. Gunawan. Saat itu, kontrak dilakukan dengan PT JMA dengan skema pembagian 30 persen untuk RSUD dan 70 persen untuk pengelola.

Kerja sama tersebut berlanjut hingga 2022 dan diperpanjang sampai 2024 pada masa kepemimpinannya. Namun, karena kontribusi dinilai rendah, pihaknya melakukan adendum kontrak dengan meningkatkan porsi untuk RSUD menjadi 40 persen.

“Waktu saya masuk, karena kontribusi rendah, kita minta kontrak diadendum,” jelasnya.

Belakangan, PT JMA juga disebut memiliki temuan terkait kekurangan pembayaran pajak. Kondisi ini kemudian mendorong pergantian pengelola ke PT Cellebest Kreator Indonesia, yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelola sebelumnya, sama-sama berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Meski telah berganti, Yusran menilai kontribusi tetap tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Karena itu, kontrak hanya diperpanjang dalam jangka waktu terbatas hingga 2026.

Uji Petik dan Gagasan Digitalisasi

Untuk memastikan potensi riil pendapatan, pihak RSUD di masa kepemimpinannya sempat melakukan uji petik selama satu hari. Hasilnya, pendapatan kotor parkir dinilai jauh lebih besar dibandingkan laporan yang diterima.

“Dari uji petik itu kelihatan jelas, potensi sebenarnya jauh lebih besar,” katanya.

Sebagai solusi, pihaknya pernah mengusulkan penggunaan sistem kartu parkir bekerja sama dengan perbankan guna meningkatkan transparansi. Namun, rencana tersebut belum terealisasi.

Menurutnya, jika kini muncul gagasan digitalisasi sistem parkir, hal itu justru menjadi langkah yang tepat.

“Kalau sekarang ada ide digitalisasi, itu lebih baik. Supaya transparan dan bisa dikontrol, tidak ada lagi celah kebocoran,” tegasnya.

Yusran menegaskan, penerapan pengelolaan parkir sejak awal bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan, melainkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung.

“Sebelumnya banyak keluhan kehilangan barang seperti helm. Sejak ada pengelola parkir, relatif lebih aman. Tinggal kontribusi ke rumah sakit yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Desakan Transparansi Menguat

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen RSUD Luwuk tengah melakukan evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan parkir. Namun, proses tersebut dinilai belum transparan.

Plt Direktur dr. Budianto Uda’a bahkan memilih menutup diri dari media saat dikonfirmasi lebih lanjut.

“Klo untuk konsumsi media, mohon ijin kami belum bisa berikan ya pak🙏🏻”

Sementara itu, Kepala Bagian Umum, Sri Tresny Banteng, mengakui bahwa PT Cellebest Kreator Indonesia—pengelola saat ini dengan skema bagi hasil 50:50—belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi, dan proses evaluasi masih “sedang berproses”.

Data historis juga memperkuat dugaan kebocoran. Berdasarkan audit BPK RI tahun 2022, pendapatan kotor parkir periode 2019–2022 mencapai sekitar Rp2,75 miliar, namun pajak yang disetor hanya sekitar Rp200 juta. BPK juga menemukan kekurangan penetapan pajak sebesar Rp547,8 juta ditambah denda Rp147 juta.

Aktivis Fadli Aktor telah mendesak Kejaksaan Negeri Banggai untuk segera mengusut dugaan kebocoran tersebut. Sementara analis kebijakan Nadjamudin Mointang menilai, sulit diterima secara logika bahwa pendapatan parkir hanya Rp1–1,5 juta per bulan, sementara klaim BPJS RSUD mencapai sekitar Rp9,5 miliar per bulan.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring meningkatnya tekanan publik dan tuntutan akan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.(*/Alin)