BANGGAIPOST LUKTIM – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak di Kecamatan Luwuk Timur dinilai belum berjalan maksimal. Hingga kini, masih banyak hewan ternak seperti sapi dan kambing yang dibiarkan berkeliaran bebas di ruas jalan maupun kawasan permukiman warga.
Kondisi tersebut kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan berpotensi merusak tanaman milik warga. Keberadaan ternak yang bebas berkeliaran juga disebut sering mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Sejumlah warga menilai penegakan Perda terkait penertiban hewan ternak terkesan “mati suri” karena belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap pemilik ternak yang membiarkan hewannya lepas tanpa pengawasan.
“Kami berharap pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa dan instansi terkait kembali mengaktifkan penertiban hewan ternak sesuai aturan yang berlaku, agar ketertiban dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” ujar salah seorang warga.
Selain penertiban, masyarakat juga meminta adanya sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif kepada para pemilik ternak. Langkah tersebut dinilai penting agar hewan peliharaan tidak lagi dibiarkan berkeliaran bebas di fasilitas umum maupun ruas jalan.
Pantauan di lapangan, hingga berita ini diturunkan, hewan ternak masih terlihat bebas berkeliaran di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Luwuk Timur. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan, sehingga keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dan potensi gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan dapat diminimalisasi.(Alin)












