Dalam skema yang sedang diwacanakan tersebut, pelamar nantinya tidak harus mengikuti tes serentak nasional dalam satu waktu
BANGGAIPOST, LUWUK– Pemerintah mulai menyiapkan perubahan besar dalam sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2026 mendatang. Salah satu yang paling disorot adalah wacana seleksi tidak lagi digelar serentak nasional seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wacana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam sejumlah penjelasan terkait revitalisasi sistem rekrutmen ASN.
Menurut Zudan, pemerintah sedang mengkaji pola seleksi yang lebih fleksibel dan efisien, termasuk kemungkinan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlaku hingga dua tahun.
“Nanti hasil tes ini seperti tes TOEFL, bisa dipakai selama 2 tahun,” kata Zudan sebagaimana dikutip sejumlah media nasional belum lama.
Dalam skema yang sedang diwacanakan tersebut, pelamar nantinya tidak harus mengikuti tes serentak nasional dalam satu waktu. Seleksi bisa dilakukan lebih fleksibel melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN sesuai slot atau jadwal yang tersedia.
Sistem lama dinilai membebani anggaran negara karena pelaksanaan tes massal melibatkan jutaan peserta secara bersamaan di seluruh Indonesia.
BKN bahkan menyebut biaya seleksi nasional sebelumnya mencapai lebih dari Rp1 triliun untuk jutaan peserta.
Karena itu, pemerintah mulai mengarah pada sistem seleksi yang lebih berkelanjutan dan tidak lagi terpusat pada satu momentum tahunan.
Selain jadwal fleksibel, pemerintah juga mewacanakan model remedial parsial. Peserta yang gagal di salah satu subtes SKD nantinya cukup mengulang bagian yang belum memenuhi passing grade tanpa harus mengulang seluruh tes.
Skema ini dinilai memberi peluang lebih besar bagi pelamar, terutama lulusan baru atau fresh graduate yang ingin terus mencoba berbagai formasi ASN.
Sejumlah media juga menyebut pemerintah tengah menyiapkan konsep “Smart Select” untuk mendukung pola rekrutmen baru tersebut.
Meski demikian, hingga Mei 2026 pemerintah belum mengeluarkan regulasi final terkait penerapan penuh sistem tersebut. Seluruh mekanisme masih berada pada tahap pembahasan dan kajian teknis.
Masyarakat diimbau tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah melalui bkn.go.id dan sscasn.bkn.go.id untuk menghindari informasi menyesatkan yang banyak beredar di media sosial.(Rdk/Alin)












