KPK akan turun langsung melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Pokir di daerah-daerah
BANGGAIPOST, LUWUK— Selain dana hibah ke instansi vertikal, alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kini mulai menjadi salah satu titik rawan yang mendapat pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah daerah bahkan mulai memangkas hingga menghentikan sementara usulan Pokir setelah muncul berbagai kasus dugaan korupsi dan praktik “ijon proyek” dalam penganggaran daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya akan turun langsung melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Pokir di daerah-daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sejumlah agenda koordinasi pencegahan korupsi pertengahan Mei 2026.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com, (15/5/2026), Setyo meminta DPRD dan pemerintah daerah meninjau ulang pola penganggaran Pokir agar tidak menjadi ruang praktik korupsi, markup proyek, maupun kepentingan politik pribadi.
Menurut KPK, Pokir pada dasarnya diperbolehkan dalam sistem penganggaran daerah selama tetap sesuai regulasi, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sorotan terbesar muncul di Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten Magetan memutuskan meniadakan atau menunda alokasi Pokir dalam APBD 2026 setelah berkonsultasi dengan KPK.
