BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, meminta Komisi II DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil Bupati Banggai terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mendorong anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, untuk mengambil peran aktif agar persoalan tersebut mendapat perhatian di tingkat nasional.
Permintaan ini merujuk kasus 6 Kepala Desa (Kades), dimana putusan pengadilan yang telah inkracht hingga kini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Begitupun pada kasus Marsidin Ribangka, mengalami kondisi yang sama.
“Bahkan laporan yang telah disampaikan Marsidin kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sampai saat ini belum memperoleh tindak lanjut yang memadai,” ujar Supriadi Lawani, yang akrab disapa Budi.
Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut prinsip dasar negara hukum, yakni kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi rujukan final dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, peran DPR RI, khususnya Komisi II, dinilai penting untuk memastikan mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah berjalan efektif, termasuk dalam mendorong kepatuhan terhadap putusan peradilan.
“Penguatan fungsi pengawasan tidak hanya penting untuk penyelesaian kasus konkret, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar Longki Djanggola segera mengusulkan kepada Komisi II DPR RI untuk memanggil Bupati Banggai dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Dengan kewenangan yang dimiliki, Komisi II dapat memanggil secara kelembagaan agar persoalan ini menemukan titik terang,” pungkasnya.
Di sisi lain, ketidakpatuhan kepala daerah terhadap putusan PTUN dinilai seharusnya menjadi atensi serius dalam pengawasan reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam kerangka reformasi birokrasi, kepatuhan terhadap hukum merupakan indikator dasar dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jika putusan pengadilan diabaikan, maka narasi reformasi birokrasi berpotensi kehilangan legitimasi substantif.
Terkait hal tersebut, proses pengawasan saat ini tengah ditindaklanjuti dan telah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Evaluator Reformasi Birokrasi pada Mahkamah Agung, Nadjamuddin Mointang, yang dikonfirmasi Selasa (28/4/2026), membenarkan adanya langkah koordinasi tersebut.
“Ini sedang dalam proses pengawasan dan sudah dikoordinasikan dengan Bawas MA untuk penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam penilaian reformasi birokrasi, khususnya pada aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.
“Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, tentu ini menjadi catatan serius dalam evaluasi reformasi birokrasi,” tegasnya. (Sri)












