BANGGAIPOST, LUWUK – Kebijakan pembangunan portal di kawasan Pasar Simpong menuai kritik tajam dari warga dan pedagang. Dalam aksi bertajuk “Rakyat Menggugat”, mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk keputusan sepihak yang tidak melalui proses transparansi dan partisipasi publik yang layak.
Warga RT 07 dan RT 08 Kelurahan Simpong secara tegas menolak keberadaan portal yang dinilai tiba-tiba muncul tanpa sosialisasi. Risal Al Arwie dalam orasinya menyebut kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya komunikasi pemerintah dengan masyarakat yang terdampak langsung.
“Ini bukan hanya soal portal, tapi soal cara kebijakan dibuat tanpa melibatkan warga. Kami yang merasakan dampaknya justru tidak pernah diajak bicara,” tegasnya.
Kritik semakin menguat setelah pembangunan portal diketahui dilakukan pada malam hari. Warga mempertanyakan alasan pengerjaan yang tidak terbuka, serta kejelasan dasar hukum proyek tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan kebijakan publik di ruang ekonomi rakyat.
Di sisi lain, rencana pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar juga memicu kekhawatiran. Pedagang kecil menilai skema tersebut berpotensi menambah beban biaya operasional, terutama jika dikaitkan dengan pengelolaan parkir dan akses masuk yang kini dikendalikan melalui portal.
“Kalau semua dikelola pihak ketiga, ujung-ujungnya kami yang bayar lebih. Ini pasar rakyat, bukan ruang bisnis tertutup,” ujar salah satu pedagang.
Massa aksi menilai pemerintah daerah seharusnya menjadikan regulasi penataan pasar tradisional sebagai dasar utama, bukan justru membuka celah komersialisasi yang dapat merugikan pelaku ekonomi kecil.
Ikatan Generasi Muda Kelurahan Simpong (IKGMS) menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada penjelasan resmi. Mereka mendesak pemerintah untuk membuka seluruh proses kebijakan, termasuk mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga dan dasar hukum pembangunan portal.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pemerintah daerah terkait kritik yang dilayangkan warga—sebuah sikap yang justru memperkuat kesan bahwa kebijakan ini dijalankan tanpa akuntabilitas yang memadai.(*/Alin)












