BANGGAI POST, BALUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni, Penetapan Raperda Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 serta Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Tahun Anggaran 2024.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang utama Kantor DPRD Banggai Laut di pimpin langsung Ketua DPRD Banggai Laut Mahdiani Bukamo, dan di dampingi Wakil Ketua I Patwan Kuba dan Wakil Ketua II Jamaludin R. Bunsiang.
Pada kesempatan itu, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa melalui Wakil Bupati Ablit H. Ilyas dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan kewajiban konstitusional pada sidang dewan paripurna yang terhormat.
Wabup Ablit menjelaskan, bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan, yang secara yuridis formal diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) Huruf d Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Dan Selanjutnya berdasarkan pasal 89 sampai sengan 92 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bahwa Kepala Daerah Menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD Tahun 2024, dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Setiap Tahun.
“Kua dan PPAS Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024, berisikan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA-SKPD), dan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024, yang disusun berdasarkan dokumen RKPD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024, yang telah mempedomani Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelas Wabup Ablit.
Dalam paripurna tersebut empat Fraksi memberikan pandangan umumnya, sedang satu Fraksi yakni Fraksi Merah Putih tidak hadir pada paripurna tersebut.
Meski demikian semua anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2022, ditetapkan menjadi Perda dan Raperda Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. (IK)