Kemendagri Turun Tangan, Desak Bupati Banggai Segera Aktifkan Kembali 6 Kades Pemenang PTUN dan PTTUN

BANGGAIPOST.COM, LUWUK — Polemik pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai kini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut telah menghubungi langsung Bupati Banggai dan segera melayangkan surat resmi terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Informasi tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri, Senin (25/5/2026).

“Saya sempat mengungkit kembali kasus enam kepala desa di Kabupaten Banggai yang hingga kini masih dinonaktifkan, padahal putusan PTTUN Makassar yang sudah inkracht belum dilaksanakan oleh Bupati Banggai,” ujar Longki melalui pesan WhatsApp kepada banggapost.com.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, Kemendagri telah meminta agar para kepala desa segera dipulihkan jabatannya.

“Kemendagri telah mengonfirmasi telah menelpon Bupati Banggai dan meminta agar para kades segera dipulihkan. Dirjen PMD juga akan segera mengirimkan surat secara resmi kepada Bupati,” lanjutnya.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Bupati Banggai menerbitkan enam Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap para kepala desa dengan alasan dugaan keterlibatan politik praktis saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2025.

Enam kepala desa tersebut masing-masing:

  • Fenny Sangkaning Rahayu — Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya
  • Indri Yani Madalombang — Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya
  • Ruhyana — Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili
  • Mustofa — Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili
  • H. Manippi — Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili
  • Sudarsono — Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili

Para kepala desa kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Majelis hakim PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan pemulihan jabatan serta rehabilitasi nama baik para penggugat.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sehingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun hingga Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Banggai belum juga melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Kuasa hukum para kepala desa dari Baron Harahap & Partners sebelumnya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk meminta pelaksanaan putusan pengadilan.

Kasus ini turut menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah serta sempat dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Sulawesi Tengah.

Dengan adanya intervensi langsung dari Kemendagri melalui komunikasi telepon dan rencana pengiriman surat resmi Dirjen PMD, publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Intinya para kades di Banggai yang telah menang di PTUN dan PTTUN berhak menuntut hak-hak mereka. Semoga segera ada kejelasan dan kepastian hukum atas kepatuhan Bupati Banggai terhadap putusan PTUN dan PTTUN,” tegas Longki Djanggola.(sri)