Venue Kolam Renang Banggai: Bencana Alam atau Bencana Tata Kelola?


Analis: Penggunaan Istilah Force Majeure Tidak Bisa Dilakukan Secara Sederhana Tanpa Pembuktian Ilmiah dan Kajian Objektif


BANGGAIPOST, LUWUK — Kerusakan atap tribun Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai senilai Rp15 miliar terus memicu polemik publik. Persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar masalah teknis konstruksi, melainkan berkembang menjadi perdebatan tentang akuntabilitas proyek pemerintah daerah, kualitas pengawasan, hingga pola komunikasi institusi penegak hukum kepada masyarakat.

Analis kebijakan, Nadjamuddin Mointang, menilai respons Kejaksaan Negeri Banggai yang menyebut kerusakan terjadi akibat angin puting beliung justru memantik kritik dan satire di media sosial. Menurutnya, publik mempertanyakan dasar teknis dari kesimpulan tersebut karena minimnya data pendukung yang dapat diverifikasi secara terbuka.

“Publik semakin kritis. Mereka tidak lagi mudah menerima penjelasan tanpa data yang bisa diuji. Pertanyaan mendasar muncul: di mana data meteorologi resmi dari BMKG? Seberapa kuat intensitas anginnya? Mengapa bangunan lain di sekitar lokasi tidak mengalami kerusakan serupa?” ujar Nadjamuddin, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan, hingga kini belum terlihat adanya laporan kerusakan signifikan pada fasilitas umum, rumah warga, maupun infrastruktur lain di sekitar kawasan venue olahraga tersebut. Kondisi itu memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa “puting beliung hanya menyasar venue kolam renang.”

“Kalimat satire itu memang lucu di media sosial, tapi mengandung kritik tajam. Jika benar terjadi puting beliung dengan kekuatan yang mampu merusak struktur permanen bernilai miliaran, seharusnya ada jejak kerusakan lain di area sekitar,” katanya.

Menurut Nadjamuddin, proyek pemerintah menggunakan uang rakyat sehingga wajib memenuhi standar perencanaan teknis, pengawasan, serta ketahanan terhadap risiko lingkungan termasuk cuaca ekstrem.

“Ketika kerusakan terjadi pada tahap awal pasca pembangunan, publik berhak mempertanyakan apakah ini murni faktor alam atau ada kelemahan desain, mutu material, pelaksanaan pekerjaan, maupun pengawasan proyek,” tegasnya.

Ia juga menilai penggunaan istilah force majeure tidak bisa dilakukan secara sederhana tanpa pembuktian ilmiah dan kajian objektif.

“Jika alasan puting beliung dijadikan dasar penjelasan resmi, maka sebaiknya didukung data meteorologi dari BMKG serta kajian teknis konstruksi independen. Tanpa itu, penjelasan akan dianggap prematur dan memunculkan spekulasi,” jelas Nadjamuddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa publik sesungguhnya menunggu peran utama kejaksaan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kelalaian, penyimpangan spesifikasi, kegagalan konstruksi, hingga kemungkinan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Menurutnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk meningkatkan keterbukaan data, audit independen, serta komunikasi berbasis fakta objektif.

“Di era digital, kepercayaan publik hanya bisa dijaga dengan akuntabilitas yang nyata. Masyarakat tidak hanya ingin tahu apa yang terjadi, tetapi juga ingin melihat bukti ilmiah bahwa uang negara benar-benar dikelola dengan baik,” pungkasnya.(rdk)