Analis: Penggunaan Istilah Force Majeure Tidak Bisa Dilakukan Secara Sederhana Tanpa Pembuktian Ilmiah dan Kajian Objektif
BANGGAIPOST, LUWUK — Kerusakan atap tribun Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai senilai Rp15 miliar terus memicu polemik publik. Persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar masalah teknis konstruksi, melainkan berkembang menjadi perdebatan tentang akuntabilitas proyek pemerintah daerah, kualitas pengawasan, hingga pola komunikasi institusi penegak hukum kepada masyarakat.
Analis kebijakan, Nadjamuddin Mointang, menilai respons Kejaksaan Negeri Banggai yang menyebut kerusakan terjadi akibat angin puting beliung justru memantik kritik dan satire di media sosial. Menurutnya, publik mempertanyakan dasar teknis dari kesimpulan tersebut karena minimnya data pendukung yang dapat diverifikasi secara terbuka.
“Publik semakin kritis. Mereka tidak lagi mudah menerima penjelasan tanpa data yang bisa diuji. Pertanyaan mendasar muncul: di mana data meteorologi resmi dari BMKG? Seberapa kuat intensitas anginnya? Mengapa bangunan lain di sekitar lokasi tidak mengalami kerusakan serupa?” ujar Nadjamuddin, Minggu (24/5/2026).
